BABEL- Advokatnews.com // Kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD provinsi Bangka Belitung tahun 2017 – 2021 kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya 3(tiga ) orang tersangka dari unsur pimpinan DPRD dan 1(satu) orang tersangka sekretaris DPRD Provinsi Babel oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Penetapan ke 4 (empat) orang tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel tahun anggaran 2017- 2021 oleh Kejati Babel disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Ketut Winawa saat konferensi pers yang dilaksanakan di Kejati Babel,Kamis (08/09/2022).
“Tiga orang pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi dan telah merugikan negara sebesar Rp. 2,4 milyar”, ungkap Ketut Winawa.
Ketut Winawa dihadapan awak media menyampaikan, keempat tersangka tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Aspidsus Kejati Babel ini juga mengatakan, empat orang yang telah ditetapkan tersangka, berdasarkan dari proses penyidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah.
“Keempat orang tersebut adalah S selaku Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung, AC Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung) dan DY Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017,”ungkapnya.
Selanjutnya Aspidsus menjelaskan penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021.
Ia juga mengatakan para tersangka disangkakan dengan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) kec I KUHP.
“Untuk Subsidair dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya @ Zen Adebi.