Lampung Selatan, Advokatnews—-Daryanto, Kepala Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,
kini bakal berurusan dengan hukum pasalnya oknum kades tersebut diduga korupsi dana desa 2018, 2019 dan 2020.
Daryanto diduga telah menyalahgunakan wewenang penggunaan anggaran dana desa, “Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa”, tahun 2018 ada anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat seperti TP PKK, Paud, Jambanisasi dan anggaran Bumdes, dan lain-lainnya, yang tidak bisa di jelaskan oleh oknum kades sewaktu di tanyakan oleh awak media yang mendatangi di kediaman Kades di Desa Sinar Rejeki pada Sabtu (29/08/ 2020).
Untuk klarifikasi adanya temuan oleh awak media, yang perlu di jawab oleh oknum kades Daryanto yang diduga keras ada berbau korupsi, anggaran tahun 2018, 2019 dan 2020.
Saat itu kepala Desa didamping dua perangkat desanya, ketika awak media menanyakan kegiatan dan anggaran TP PKK , Paud,
Jambanisasi, Bumdes dan BLT-DD, oknum kades Daryanto tidak bisa menjawab, Kasi Kesra Sinar Rejeki atas nama Budi yang ikut di hadirkan oleh oknum Kades, juga tidak bisa menjawab malahan kelihatan kebingungan.
Sungguh aneh dan mencurigakan oknum Kades lebih memilih minta bantuan kepada awak media untuk tidak melanjutkan Klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kades tersebut,
disini awak media menemukan adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2018,2019 dan 2020.yang di indikasi di lakukan oleh Kades Daryanto.
Sangat disayangkan sekali seorang oknum kepala desa Daryanto ketika ditanyakan kegiatan atau pekerjaan dan berapa anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat, tidak bisa menjelaskannya.
Bagaimana kalau sewaktu di audit oleh inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, apakah oknum kepala Desa itu akan berucap minta bantuan juga kepada Inspektorat..?
Daryanto selalu menjawab, “Saya lupa mas berapa dana anggarannya pada tahun 2018 dan 2019 yang digelontorkan” untuk kegiatan tersebut.
Aneh sekali dan tidak masuk akal atau pura-pura lupa ingatan ketika ditanyakan seputar anggaran Dana Desa (DD) oleh awak media di kediaman pribadinya di desa Sinar Rejeki, tegasnya.
Adapun rincian dana desa tahun 2018 dan pengambilan tahap demi tahap.
Dana desa 2018, Rp.959.402.143
Tahap 1, Rp. 191.880.429
Tahap II, Rp. 383.760.857
Tahap III, Rp 383.760.857
Disini jelas sekali bahwa Daryanto kades Sinar Rejeki, yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
Kepada pihak kecamatan dan instansi-instansi terkait, baik itu dari dinas PMD dan inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, kira nya bisa secepatnya memanggil oknum Kades Daryanto untuk segela di periksa.Bersambung
Ketua Tim : Andika
Penanggungjawab:
Pemimpin Redaksi
Diduga Korupsi, Oknum Kepala Desa Pura-Pura Kebingungan
Lampung Selatan, Lintastoday.com—-Daryanto, Kepala Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,
kini bakal berurusan dengan hukum pasalnya oknum kades tersebut diduga korupsi dana desa 2018, 2019 dan 2020.
Daryanto diduga telah menyalahgunakan wewenang penggunaan anggaran dana desa, “Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa”, tahun 2018 ada anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat seperti TP PKK, Paud, Jambanisasi dan anggaran Bumdes, dan lain-lainnya, yang tidak bisa di jelaskan oleh oknum kades sewaktu di tanyakan oleh awak media yang mendatangi di kediaman Kades di Desa Sinar Rejeki pada Sabtu (29/08/ 2020).
Untuk klarifikasi adanya temuan oleh awak media, yang perlu di jawab oleh oknum kades Daryanto yang diduga keras ada berbau korupsi, anggaran tahun 2018, 2019 dan 2020.
Saat itu kepala Desa didamping dua perangkat desanya, ketika awak media menanyakan kegiatan dan anggaran TP PKK , Paud,
Jambanisasi, Bumdes dan BLT-DD, oknum kades Daryanto tidak bisa menjawab, Kasi Kesra Sinar Rejeki atas nama Budi yang ikut di hadirkan oleh oknum Kades, juga tidak bisa menjawab malahan kelihatan kebingungan.
Sungguh aneh dan mencurigakan oknum Kades lebih memilih minta bantuan kepada awak media untuk tidak melanjutkan Klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kades tersebut,
disini awak media menemukan adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2018,2019 dan 2020.yang di indikasi di lakukan oleh Kades Daryanto.
Sangat disayangkan sekali seorang oknum kepala desa Daryanto ketika ditanyakan kegiatan atau pekerjaan dan berapa anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat, tidak bisa menjelaskannya.
Bagaimana kalau sewaktu di audit oleh inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, apakah oknum kepala Desa itu akan berucap minta bantuan juga kepada Inspektorat..?
Daryanto selalu menjawab, “Saya lupa mas berapa dana anggarannya pada tahun 2018 dan 2019 yang digelontorkan” untuk kegiatan tersebut.
Aneh sekali dan tidak masuk akal atau pura-pura lupa ingatan ketika ditanyakan seputar anggaran Dana Desa (DD) oleh awak media di kediaman pribadinya di desa Sinar Rejeki, tegasnya.
Adapun rincian dana desa tahun 2018 dan pengambilan tahap demi tahap.
Dana desa 2018, Rp.959.402.143
Tahap 1, Rp. 191.880.429
Tahap II, Rp. 383.760.857
Tahap III, Rp 383.760.857
Disini jelas sekali bahwa Daryanto kades Sinar Rejeki, yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
Kepada pihak kecamatan dan instansi-instansi terkait, baik itu dari dinas PMD dan inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, kira nya bisa secepatnya memanggil oknum Kades Daryanto untuk segela di periksa.Bersambung
Ketua Tim : Andika
Penanggungjawab:
Pemimpin Redaksi