Diduga Kongkalingkong, Pengusaha Tambang Batu Bara Illegal Di Lebak Selatan Masih Terus Beraktivitas ….!!!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak|Banten – Meski sering di beritakan di media terkait maraknya pertambangan illegal di sejumlah titik diwilayah Lebak Selatan, bahkan telah mendapat perhatian khusus baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang mengintrusikan agar dinas atau instansi terkait juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus menginventalisir dan melakukan penindakan tegas terhadap para oknum pelaku tambang batubara illegal, namun fakta dilapangan kegiatan penambangan batu bara yang diduga illegal tersebut masih terus beraktivitas secara terang-terangan tanpa rasa takut. Rabu, 18/03/2020.

Sementara, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui Kasi Eksplorasi Mineral dan Batubara Banten, Budi kurniawan telah meninjau tiga titik pertambangan batu bara yang diduga illegal di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.

Menurut Budi kurniawan, tiga titik pertambangan batu bara sebagian terdapat di lahan milik masyarakat dan lahan milik Perhutani.

Dia juga menjelaskan, jika pertambangan ada di lahan hak milik perorangan atau masyarakat, maka pemprov maupun pemkab yang mempunyai kewenangan dalam pemantauan dan penanganannya, dan apabila-red, penambangan batu bara di kawasan perum pehutani, maka kewenangannya ada di pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Perum Perhutani sebagai pengelola, Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Budi juga menambahkan bahwa berdasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, Penambangan Tanpa Izin termasuk kedalam tindak pidana, dan bisa di proses ke ranah hukum.

Seperti halnya penambangan batu bara yang diduga kuat illegal di area lahan milik perhutani Blok Sanggo Desa Sukajadi dan Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan BKPH Panyaungan Timur masih terus berjalan sekalipun dilokasi sudah nampak jelas terpasang papan larangan melakukan eksploitasi di area milik perhutani, akan tetapi tetap saja para oknum pengusaha batu bara terus melakukan kegiatan penambangannya di lahan perhutani.

Dari beberapa lobang yang ada di area perhutani, tim wartawan berhasil mintai keterangan dari pihak kuli penambang batu bara, bahwa mereka hanya kerja dipemilik lobang yang berinisial BN, DB dan NI. Menurut para kuli, bos mereka itu memiliki lobang penambangan batu bara lebih dari pada satu.

Begitu juga dengan puluhan Truk Tronton per-hari yang mengangkut batu bara yang hendak mengirim ke pabrik-pabrik diluar kota, bisa melenggang leluasa, yang padahal jelas-jelas batu bara tersebut diduga kuat hasil dari pertambangan tanpa izin.

Saat tim wartawan mengkonfirmasi Endang Sujana selaku KRPH Panyaungan Timur mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan.

“Ok siap akan kami cek ke lapangan terimakasih atas informasinya,” kata Endang Sujana.

Selain itu, tim wartawan pun mempertanyakan terkait kegiatan (Illegal Mining-red), yang selama ini terus berjalan dan luput dari pantauan pihak perhutani, namun Endang Sujana enggan memberikan komentar.

Begitu juga saat media meminta penjelasan terkait masih adanya kegiatan penambangan batu bara di area perhutani BKPH Panyaungan Timur, via sambungan WhatsApp, Wakil Administratur Banten Timur mengatakan akan menindak lanjut informasi wartawan.

“Terima kasih infonya, akan saya tindak lanjuti,” Jawabnya singkat.

Terpisah, Perbu S.A selaku Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten DPD Lebak menilai jika penambangan illegal terus dibiarkan dan terkesan seperti ada kongkalingkong, “Kami rasa itu sudah menjadi rahasia umum, dan kami menduga dibalik semua itu ada aktor intelektualnya”. Ungkapnya.

Tak hanya itu, Perbu pun mengakatan, “tentunya tidak hanya merusak lingkungan saja, akan tetapi yang namanya illegal, jelas tidak ada kontribusi atau pajak pada negara. Apalagi, itu di lahan milik perum perhutani (BUMN-red). Sehingga, baik secara langsung maupun tidak langsung kami pandang hal itu telah merugikan negara yang patut dipandang sebuah Tindak Pidana Korupsi. yang diakibatkan adanya dugaan sebuah konsiprasi yang teroganisir. Tuturnya.

Oleh karena itu, “Kami berharap pihak Pemerintah harus bersikap tegas, jangan sampai dibiarkan”. Singkatnya tegas kepada wartawan, Rabu, 18/03/2020. (Na/Sumardi/Red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail