KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM- Program Bantuan Pangan berupa beras dan minyak sayur yang dikucurkan pemerintah pusat bagi masyarakat miskin di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sebanyak 5.094 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan wajib membayar uang tebusan haram senilai Rp20.000 per orang untuk mendapatkan hak mereka.Sabtu 6 Juni 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Kamis (4/6/2026), Desa Rengasdengklok Selatan menerima alokasi bantuan sosial sebanyak 50 ton beras. Sedianya, komoditas pangan tersebut dibagikan secara gratis di mana setiap KPM berhak menerima jatah sebesar 20 kilogram beras.
Namun, realisasinya justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.Keterlibatan Oknum PSM dan Kepala Dusun
Aksi dugaan pungli bansos ini dilancarkan secara terstruktur melalui sembilan oknum Kepala Dusun (Kadus) saat mendistribusikan beras ke lingkungan warga.
Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para kepala dusun tersebut tidak bertindak atas inisiatif sendiri. Mereka diduga kuat digerakkan oleh seorang aktor intelektual berinisial E, yang menjabat sebagai Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Rengasdengklok Selatan.
“Uang hasil pungutan dari warga KPM yang terkumpul oleh sembilan Kadus kemudian disetorkan langsung kepada Ketua PSM. Dana tersebut akhirnya menjadi ajang bancakan bagi segelintir oknum kelompok tersebut,” beber sumber tepercaya dengan nada geram.
Secara kalkulasi matematik, jika seluruh 5.094 KPM diwajibkan membayar “tarif” haram sebesar Rp20.000, maka total uang pungli yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat tidak mampu ini menembus angka fantastis, yakni sebesar Rp101.880.000 (Seratus Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Ironisnya, dugaan kecurangan tidak berhenti pada pungutan uang tunai semata. Oknum Ketua PSM juga dituding melakukan penggelapan terhadap hak beras KPM yang statusnya sudah meninggal dunia maupun warga yang sedang bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Data pengalihan ahli waris serta jumlah pasti KPM tersebut hingga kini sengaja disembunyikan dan ditutupi secara sepihak.
“Hingga detik ini, tidak ada transparansi mengenai hak warga yang meninggal atau ke luar negeri. Semuanya dijadikan lahan bisnis gelap oleh oknum tersebut,” tambah sumber.
Mencuatnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi program jaring pengaman sosial pemerintah. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil Ketua PSM Desa Rengasdengklok Selatan beserta jajarannya. Jika terbukti ada Pungli dan unsur pidana korupsi, tindakan tegas wajib dijatuhkan tanpa tebang pilih demi keadilan masyarakat miskin.
(U.TLY Red.tim)
