
Karawang.Advokatnews.com-Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Laporan bernomor 85/PJN-ADV/V/2026 ini dipicu oleh penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Banyusari yang dinilai sarat kejanggalan sistematis. Jumaat 8 Mei 2026
“Bermula laporan informasi Berkas data sudah di meja jaksa sejak 11 Maret 2026, hingga akhir April 2026—tepatnya 48 hari kemudian—belum ada tindakan nyata seperti pemanggilan saksi utama maupun pihak terlapor.

“Alasan Kasi Intel Kejari Karawang Sigit Muharam bahwa Terlapor belum dipanggil Dalih ‘libur lebaran’ dan tahap’masih menelaah’ Senin 27/04/2026
Sorotan PJN selama hampir dua bulan tanpa tindakan lapangan adalah pelanggaran terhadap Asas Kecermatan dan Asas Kepentingan Umum,” bunyi poin dalam laporan tersebut. Kelambanan ini dianggap bertentangan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang mewajibkan optimalisasi intelijen dalam pemberantasan korupsi Dana Desa.
“PJN menganggap tindakan oknum Jaksa Kejari Karawang telah mencederai marwah institusi Kejaksaan RI. Oleh karena itu, dalam surat yang ditembuskan kepada Jaksa Agung dan Ombudsman RI tersebut, PJN mengajukan tiga permohonan tindakan tegas kepada JAMWAS:
●Audit Kinerja: Melakukan investigasi internal terhadap tim penyidik intelijen Kejari Karawang yang menangani kasus ini.
●Sanksi Etik: Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pertemuan di luar prosedur atau upaya penghentian perkara secara melawan hukum.
●Supervisi/Take Over: Menginstruksikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengambil alih perkara apabila Kejari Karawang terbukti tidak profesional.
“Seperti apakah Reaksi Jamwas dan Ombudsman RI?.PJN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum di Kabupaten Karawang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.Serta bagaimanakah Komentar Statment pihak Kejati Jabar? Kelengkapan Terbit Edisi yang akan datang.(Cell.U.TLY.Red.tim)