Diduga Keras Ada Pungli Dipasar Girian, Karena Adanya Tagihan Yang Tidak Jelas

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Pedagang kaki lima dipasar Girian merasa tidak nyaman dengan segalah hal yang terkait pebayaran atau tagihan yang tidak Jelas, Namun apa yang dimaksud dari penertiban itu, Minggu (12/12/2021).

Adapun keluhan dari warga masyarakat yang memiliki kendaraan didalam Pasar merasa dirugikan, Karena setiapkali mereka keluar masuk Pasar selalu membayar parkiran, Sedangkan mereka adalah Pemilik lahan dan Asli warga masyarakat didalam Pasar Girian.

Dari beberapa narasumber mengukapkan bahwa, “Kami sebagai warga masyarakat Asli Pasar Girian sudah menjadi tamu dikandang kami sendiri, Karena apa, Karena kami sebagai pemilik lahan dan rumah didalam Pasar Girian ini sering ditagi apa hal itu bukan terbalik, Tegasnya.

Para Pedagang Pasar yang kecil Protes tentang Penagihan-penagihan yang tidak Jelas dari pedagang Kecil sampai ke Pedagang Besar, Begitujuga disetiap tempat-tempat Parkiran, Semua hal yang berkaitan dengan Penagihan tidak Jelas dan menjadi Amburadu.

Disisi lain Pedagang mengakui kalau Penagihan untuk Kebersihan Pasar itu wajar, Tetapi dihal yang lain terkait Penagihan yang tidak Jelas para Pedagang dipasar Girian merasa terusik, Karena hampir sering Cekcok diwaktu datangnya Penagihan.

Maka adanya hal itu, Para Pedagang dan Pemilik rumah yang ada didalam Pasar tersebut meminta kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi agar bisa Mencermati dengan Kebijakan yang Valid tentang penertiban Penagihan-penagihan Ilegal, Dan mintanya warga Pedagang Pasar kepada Pemerintah agar hal tersebut dapat di Evaluasi terkait Penagi yang tidal Jelas di Pasar Girian.

Adapun keluhan Pedagang yang berada didalam Pasar bahwa Omset mereka Drastis dan sangat disayangkan karena hampir tidak mencukupi hasil dari perdagangan mereka, Ungkapan Pedagang Kecil bahwa “sebelum ada kegiatan dan peraturan itu, Kami merasa aman dan nyaman dan juga penghasilan kami sangat baik.

Drastisnya hasil para pedagang didalam Pasar Girian karena Akses kendaraan bermotor sudah ditutup, Kata Pedagang setelah dibuat peraturan itu dagangan mereka terasa sepih dan penghasilan mereka turun Drastis ditambah Penagihan-penagihan yang tidak Jelas sering berdatangan.

Sementra itu yang disoroti Netisen ada 10 katagori dan 10 kejanggalan yang tidak sesuai menurut Pedagang Pasar Girian, Dan hal itu diduga keras ada kepentingan Oknum di belakang hal tersebut seperti, 1, Lost profit keuntungan menurun.

2, Kecemburuan sosial.

3, Retribusi menabrak aturan inkonstitusional Alias pungli.

4, Mengabaikan dan tidak bekerjasama dengan semua stekholder yg merupakan mitra kerja pemerintah (Ormas APPSI, FAM dll).

5, Tidak ada koordinasi dengan penduduk yang bermukim di dalam pasar.

6, Retribusi tidak seimbang antara pedagang yang hanya jualan di lantai beralaskan karung dengan toko besar keduanya sama” dikenakan biaya 5000.

7, Pedagang membayar retribusi perhari, Perbulan, Pertahun kepada Pemilik Lapak, Lahan ditambah dengan retribusi Bea Pasar dengan aturan Perdis yang membuat Pedagang Kecil merasa berat.

8, APPSI dan FAM sudah sering mengingatkan kepada pihak Perumda tapi selalu diabaikan.

9, Penutupan akses jalan kedalam Pasar sangat mengganggu aktifitas penduduk yang bermukim di dalam pasar.

10, Pedagang yang berjualan di RUMIJA sengaja dibiarkan hingga bertamba banyak agar pendapatan tagihan retribusi semakin banyak alias profit semakin besar sehingga menimbulkan kesemrawutan di dalam Pasar Girian kota Bitung.

 

 

                          (TOMMY, T)