Diduga Kasus Penipuan Rp550 Juta di Bekasi Mandek, Korban Pertanyakan Penanganan dan Dugaan Pungutan Penyidik

Spread the love

Advokatnews, Kabupaten Bekasi -Seorang warga bernama Apriyanti melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian Rp550 juta ke Polres Metro Bekasi sejak 6 Desember 2025. Namun setelah tujuh bulan, ia menilai penanganan kasusnya tidak jelas dan minim perkembangan. Kejanggalan muncul saat kasusnya dialihkan ke Unit Keamanan Negara (Kamneg), yang dinilai tidak sesuai dengan ranah perkara penipuan yang umumnya ditangani Satreskrim.

Selain itu, Apriyanti mengaku dimintai sejumlah uang oleh penyidik dengan total mencapai Rp15 juta, yang disebut untuk keperluan proses kasus. Ia merasa dirugikan dan seperti “ATM berjalan” tanpa hasil nyata dalam penyelidikan.

Apriyanti telah melaporkan hal ini ke Divisi Propam Polri dan sebelumnya juga menyampaikan keluhan kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., SH., M.H namun belum mendapatkan tanggapan memuaskan. Ia berharap Propam turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang. (Rizky)