Advokatnews|Sulawesi Utara – Galian pasir yang berada di wilayah Perum Riski Air Hujan (PRAH) Kelurahan Ranowulu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara di duga illegal. (5/6/2020)
Tak hanya diduga illegal, kegiatan lalu-lalang kendaraan dum truk pengankutan pasir tesebut membuat para pengendara motor pun merasa resah dan khawatir karena membuat jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan akibat hamburan pasir yang berjatuhan dari dam truk tersebut. Apalgi ketika musih pengujan tiba.
“Kenapa Muatan pasirnya harus full melewati bak dam truknya (Over Tonase/red), itu mungkin bisa membahayakan pengendara lainnya jika pasir tersebut berceceran di setiap jalan”. Katanya.
Menurut AM, penambangan pasir yang menggunakan alat berat tersebut apalagi jika tidak mengantongi izin, tentunya selain dari pada tidak adanya PAD, juha dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang krusial.
“Tidak itu, tapi tidak menutup kemungkinan jika pengambangan pasir illegal ini dibiarkan tentunya suaktu-waktu juga dapat mengakibatkan banjir akibar menurunya resapan air”. Tuturnya.
AM pun meminta pihak pemerintah harus bentindak tegas dan menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal tersebut tanpa terkecuali. “Kami meminta pemerintah harus segera melakukan penutupan kegiatan tambang pasir yang diduga illegal ini, jangan sampai terkesan ada pembiaran”. Pungkasnya
Diketahui, pengelola tambang pasir yang berinisial MR, sebelumnya sudah diperingati untuk menghentikan kegiatannya oleh pihak pemerintah setempat, namun nampaknya MR tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga kegiatan penambangan pasir tersebut masih terus beraktivitas.
Sementara menurut rumor dilapangan, penambangan pasir yang diduga illegal tersebut disinyalir ada yang membekingi. (TOMMY.T/Red)