“Diduga Gelembungkan Harga Surat Suara” Ada Apa Dengan Kasipem Panti Uji Kecamatan Cilamaya Wetan

Spread the love

Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Pelaksanaan Pilkades secara serentak di Kabupaten Karawang pada tanggal 21/03/2021, dari 177 Desa hampir seluruhnya sudah dilaksanakan dengan lancar dan aman, adapun untuk kelancaran pilkades sudah di anggarankan dari dana APBD dan APBDes.

Namun sayangnya masih ada oknum yang mencari-cari kesempatan dan keuntungan, mementingkan diri sendiri dan golongan dengan cara yang licik, menggelembungkan Harga Surat Suara hingga melambung tinggi.

surat suara yang beredar

Sedangkan didalam Surat Edaran sedah di jelaskan rincian pagu harga yang ditetapkan dari RAB APBD.

contoh surat suara asli

Ditegaskan pula didalam aturan sanksi penggelumbungan harga (Mark Up), pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010, mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.

Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Semua peristiwa tindak pidana pengadaan barang dan jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan.

Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi karena penawaran harga peserta lelang/seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perepres 54 tahun 2010 dimana HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya, dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun semua aturan pemerintah dalam Hal lembaran satuan harga, khususnya surat suara Pilkades yang ditetapkan di RAB APBD Rp 2.000,- rupiah. Alih alih fakta di lapangan harga satu lembar surat suara membengkak menjadi Rp 3.000,- rupiah. Namun mirisnya atas sanksi pengelembungan harga  tidak digubris oleh oknum Kasipem Rangkap Pantai Uji  Kecamatan Cilamaya Wetan.

Pasalnya salah satu panitia Pilkades Cilamaya .Ahmad Dasir, selaku bendahara menjelaskan pada Rabu 31/03/2021; bahwa untuk satu lembar surat suara menebusnya di kantor Kecamatan melalui pihak Kecamatan diantaranya Kasipem atau Panti Uji Kecamatan dengan harga satu lembar Rp. 3.000;- rupiah.

Ahmad Dasir selaku bendahara mengeluarkan uang untuk pembayaran surat suara, selanjutnya uang Langsung dibayarkan oleh Ketua panitia kepada pihak Kecamatan secara tunai kontan.

Terhitung data DPT se-Kecamatan Cilamaya Wetan berjumlah lebih dari 20.000 DPT. Maka jika dihitung jika Pagu harga surat suara dari RAB APBD = Rp. 2.000 dijual Rp. 3.000,- maka silvanya 20.000 × Rp. 1.000,– = Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sungguh termasuk nilai fantastis untuk sebuah keuntungan di masa Pandemi COVID-19 saat ini.

Namun pengakuan.H. Nurhasan selaku Kasipem Panti Uji Kecamatan Cilamaya Wetan di kediaman nya, H. Nurhasan bersilat lidah, berkelit dan menyangkal dengan dalih Harga Rp. 2.500,- bukan Rp. 3.000,- kilah nya.

Dengan adanya statement panitia 11 dengan pihak Kecamatan sangat jauh berbeda, maka patut disoroti dan dipertanyakan, sangkalan jawaban yang janggal dari Kasipem Kecamatan Cilamaya Wetan, atas terjadinya hal ini, sepatutnya Pihak Instansi segera melakukan pengecekan serta mengevaluasi atas dugaan pengelembungan harga surat suara pilkades 2021, agar sanksi tentang pengelembungkan harga (MARAK, UP) Pasal 6 PERPRES 54 Tahun 2010 dapat berjalani dengan Tegas. (UR /TLY)