AdvokatNews|Sulawesi Utara – seorang ibu diduga menjual beras bantuan PKH warga manembo-nembo atas RT/RW,02/04, kecamatan matuari KOTA BITUNG demi untuk membayar hutang, minggu (16/8/2020).
Lantaran diduga sering meminjam uang dari beberapa orang, termasuk juga dengan KOPERASI dan lain sebagainya, seorang ibu berinisial (AS) yang tidak mampu membayar hutang banyak di cari oleh orang yang memberikan pinjaman kepadanya, tapi (AS) sulit ditemui karena sering berpindah-pindah rumah.
Ketika didatangi Media Advokatnews untuk menanyakan terkait dugaan beras bantuan PKH yang dijual, (AS) mengatakan ” Beras dua karung itu, yang satu karungnya saya jual untuk membayar hutang-hutang saya yang telah menumpuk ke beberapa orang yang saya pinjam uang nya, karena mereka selalu mendatangi rumah saya” ungkapnya.
Ibu AS menjual beras bantuan pangan tersebut kesalah seorang penjual makanan masak (nasi kuning) dengan alasannya mau membayar hutang-hutangnya ke beberapa orang yang datang kerumahnya untuk menagih hutang.
Didalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dari kejadian ini bagaimana tanggapan tentang program bantuan pangan bila dijual dengan suatu alasan untuk membayar hutang, sementara bantuan tersebut tidak bisa diuangkan atau diperjual belikan.
(TOMMY.T)