Lebak, AdvokatNews – Puluhan warga masyarakat Desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak – Banten mendatangi Kecamatan dan Mapolsek Bayah. Rabu (30/10/2019).
Warga meminta pihak kecamatan bayah menindak lanjuti untuk dilakukannya pilkades ulang didesa sawarna timur. Bahkan tidak hanya itu, puluhan warga pun tengah mendatangi Mapolsek Bayah atas pelaporan yang diadukan Bendi. Hal ini dikatakan Bendi kepada awak media.
“Sebelum mendatangi polsek, terlebih dahulu kami mendatangi kantor kecamatan. Tuntutan ke piahk kecamatan, kami minta di ulang lagi pilkades sawarna timur. Adapun ke pihak kepolisian bayah, kami minta Saudara Riki segera ditindak tegas”. Ugkapnya.
Menurut Bendi, Terkait dugaan ujaran kebencian terhadap dirinya dan calon nomor urut 02 yang diduga kuat ditulis oleh Riki, bendi menilai perbuatan tersebut sudah merupakan perbuatan melawan Hukum. apalagi, diakhiri dengan kata-kata “SEBARKAN”.
“Artinya mau lewat pesan facebook ataupun diposting sama orang lain, tetap aja yang menulis perkataan tersebut adalah Riki, bukan orang lain. Kecuali dalam kalimat tersebut tidak ada bahasa “Sebarkan” lalu tiba-tiba disebarkan sama pihak lain tanpa seizin Riki. apalagi posisinya dia sebagai anggota panitia pilkades yang seharusnya netral”,Ungkapnya
Ditempat terpisah Budi Supriadi selaku pihak yang mendampingi Riki menungkapkan “Bawah Riki menyampaikan tulisan tersebut melalui pesan privasi via Messenger Facebook pada saat sebelum pemilihan, tanggal 26 Oktober (Sekitar pukul 20:34)”.
Sehingga sambung Budi, Tulisan privasi tersebut di distribusikan dan di publish di wall Facebook saudara Cece atas nama akun Facebook CeCe Z. Dan akhirnya dibaca sama nama-nama yg bersangkutan tadi kemudian melaporkan dan menyangkakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saudara Riki.
“Tanggal 26 Oktober 2019 sekitar Pukul 23:00 saudara pelapor (Bendi/red) mendatangi kediaman Riki, yang datang saudara sobar dan bendi, saudara Riki telah meminta maaf atas tulisan privasi yg disampaikan melalui inbox FB”.
Sebagai pendamping lanjut Budi, kami menyerahkan semuanya pada proses hukum sebagai laporan dari terlapor, dan fokus pada sangkaan perbuatan tidak menyenangkan, seharusnya jika sangkaan itu perbuatan tidak menyenangkan berkaitan dengan inbox Facebook saudara Riki yang di distribusikan terhadap umum oleh saudara Cece melalui Postingan Facebook. Maka menurut kami-red, sangkaan tersebut harus pula berlaku kepada saudara Cece berkenaan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat (2), UU No 19 tahun 2016 perubahan UU No 11 tahun 2008. “Bagaimana pun sebagai pendamping kami menyerahkan kepada proses hukum yg berlaku, karena tengah ditangani oleh pihak kepolisian”, ujarnya.
Cecep selaku calon nomor urut 02 saat dikonfirmasi via whatsApp, dirinya mengaku tidak menyangka terkait yang diperbuat Riki selaku anggota pilkades sawarna timur.
“Jujur saja saya sangat tidak menyangka akan terjadi seperti itu”, singkatnya.
Disinggung menyangkut adanya rumor akan melakukan gugatan terhadap pihak panitia pilkades, Cecep tidak merespon panjang lebar.
“Kita lihat saja nanti”. Tuturnya.(Na/red).