KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM-Gegara Dugaan Dana insentif Hak Karang Taruna serta Rt/Rw tidak kunjung diberikan oleh kepala desa Pasir Jaya kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat sehingga diaudensi oleh jajaran BPD Nampak Terlihat dengan Jelas lembaran Audensi Tertulis Kejanggalan Besaran Dana yang tidak diberikan Yaitu Hak Anggaran Karang taruna.Dana insentif Rt/Rw Serta Dana insentif jasa pelayanan Desa Upas serta Linmas.jika keseluruhan Dana yang Ditilep dijumlahkan secara Global maka jumlah Pantastist Jumbo.Senin 18/11/2024
Sekertaris BPD Desa Pasir Jaya Sudi Adang dengan tegas mengatakan Dana Hak Karang Taruna dari tahun 2022 sampai saat ini 2024 tidak kunjung diberikan maka dari itu yang semula berencana Aksi Menjadi Audensi cuma disayangkan Kepala Desa wolk out pergi meninggalkan Porum sehingga ketentuan hasil Audensi dikantor kecamatan Cilamaya kulon yang dipasilitasi oleh Camat tidak ada titik temu.Ujar BPD.
Lain Hal dikatakan Dudi A Camat Cilamaya Kulon semua yang disampaikan oleh BPD dalam Audiensi sudah tersampaikan adapun masalah Honor insentif bukan tidak diberikan akan tetapi Belum diberikan kepada Karang Taruna dan Rt/Rw Hanya saja entah apa yang dimaksud Kades Pasir jaya ngeloyor pergi walk out.Ujar Camat
Selanjutnya Awak Media Reaksi Cepat mengunjungi kantor Desa Pasir Jaya Guna Konfirmasi Hak Jawab Kepala Desa Namun Kades Abdul Hakim yang sering disapa Saglak tidak ada di Tempat.
Dengan Adanya Anggaran insentif Dana Hak Karang Taruna Rt/Rw dari Tahun 2022 sampai 2024 tidak direalisasikan tak kunjung diberikan maka seperti apakah bunyi Lembaran SPJ Desa Pasir Jaya 2022/2023 yang sudah dilampirkan kepada pihak DPMD Kabupaten Karawang Serta seperti apakah Hasil RIKSUS Inspektorat 2022/2023? Bilamana ada Dugaan bunyi SPJ sebagian Piktif maka senantiasa pihak APH Bertindak Tegas.(U.TLY.Red)