Karawang | Advokatnews – Bermula naik berita dugaan pungli dana BPNT didesa Waluya kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa barat olah salah satu media Online tepatnya hari Sabtu tanggal 5/3/2022 pihak wartawan yang menaikan berita dugaan pungli mediasi bertemu di cafe Aska dengan Kades Waluya Namun tidak ada penyelesaian karena dalam istilah dipinta Durian malah mau ngasi Jambu akhirnya tidak nyingkron.
Dikemudian hari tepatnya hari Senin tanggal 7/3/2022 ada pihak berbeda media mau menindaklanjuti kelengkapan berita supaya berimbang mendatangi gedung kantor desa Waluya Namun Kades Tidak ada ditempat akhirnya 3 Orang wartawan menemui warga masyarakat dusun pangasinan desa Waluya wal hasil beberapa Orang yang tidak dikenal mengeroyok hingga 3 wartawan babak belur.
Dijelaskannya oleh DM.NN.SHD.selaku korban kedatangannya menemui kades Waluya serta Kunjungi warga seputar desa Waluya untuk konfirmasi terkait manfaat dana BPNT dan mau mempertanyakan perihal benarkah Kades Mulyana rangkap jadi wartawan ajaibnya beberapa orang tidak dikenal tiba tiba mengeroyok memukul membabi buta sampai kami bertiga tersungkur.akhirnya melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut kepada Satreskrim Polsek rengasdengklok.ujarnya.7/3/2022
ditegaskan oleh IPTU Iwan Budianto Satreskrim Polsek Rengasdengklok sudah diterima Laporan dari pihak pelapor merajuk Terlapor Kepada pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara untuk selanjutnya anggota reskrim secepatnya akan mengali informasi dari saksi saksi seperti apa hasil fakta dilapangan pasti Nanti di informasikan maka dari itu kepada rekan insan Pers mohon kerjasamanya berbagi informasi agar dugaan pelaku pengeroyokan cepat Terungkap.pungkasnya.(U.TLY)