Tuba, Lintastoday.com—“Salah satunya Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Sri Gunawan yang diduga kuat tindak pidana korupsi, Kamis (30/07/2020).
Sementara, oknum tersebut diduga melakukan penyalahgunaan, penyimpangan, mark up Dana Desa (DD) mulai tahun 2018 /2019, senilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Sri Gunawan telah banyak melakukan pelanggaran tindakan yang diduga korupsi bahkan sampai ratusan juta rupiah hingga merugikan negara.
Semua pekerjaan yang dilakukan oknum kakam tersebut berbau korupsi, salah satunya rabat beton sampai Pemberdayaan masyarakat desa.
Di antaranya, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan masyarakat desa, pelaksanaan desa, dan penyelengaraan desa.
Di dalam draf anggaran pemberdayaan masyarakat dianggarkan sebanyak Rp 90.000.000 diperuntukkan untuk posyandu, karang taruna dan PKK.
Namun dalam realisasinya anggaran sebanyak Rp 90.000.000 itu, hanya diperuntukkan yang diduga untuk pribadi dan banyak mark up oleh oknum Sri Gunawan.
Warga karya Jitu Mukti yang tidak mau di sebutkan namanya bersedia dimintai keterangannya oleh awak media, membenarkan hal tersebut. merasa kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Sri Gunawan.
Menurutnya, anggaran pemberdayaaan masyarakat desa berupa uang yang diberikannya tapi tidak sesuai.
Anggaran pemberdayaan masyarakat desa yang diduga ditelan oleh oknum kakam, anggaran tersebut menurut keterangan yang dipercaya oleh media bahwa digunakan untuk poya-poya saja.
(Ketua Tim Andika).