Pandeglang,08/07/2025Advokatnews.com
Slamat datang di Pandeglang, Kota dimana para jurnalis diduga diusir atau tidak diperkenankan saat melaksanakan tugas jurnalistik nya oleh yang diduga oknum staf/ pimpinan rapat audensi di Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Saat dikonfirmasi kepada humas DPRD Kab. Pandeglang membrikan penjelasan bahwa rapat Audensi mahasiswa terkait penolakan sampah di Kp.Bangkonol Kab. Pandeglang Audensi merupakan rapat tertutup”ujar endan
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat berupa tindakan yang menghalangi, menolak, atau memberikan informasi yang tidak benar terkait informasi publik. Sanksi atas pelanggaran ini bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda.
Serta UU Pers adalah singkatan dari Undang-Undang Pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melindungi pers dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Berikut beberapa poin penting terkait UU Pers:
Kemerdekaan Pers:
UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Larangan Penyensoran:
Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hak Jurnalis:
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Peran Serta Masyarakat:
UU Pers juga mengakui peran serta masyarakat dalam memantau dan memberikan masukan terkait pemberitaan pers.
UU Pers menjadi dasar hukum yang penting bagi pers di Indonesia dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan penyebar informasi yang bertanggung jawab.
“Saat dikonfirmasi kepada jubir komisi III……menyampaikan bahwasan nya pengusiran jurnalis pada saat audensi BEM pandeglang terkait penolakan sampah ke TPA Bangkonol dapat dikonfirmasi ke ketua komisi III atau pimpinan rapat audensi” tutur nya,namun hingga berita ini diturunkan Ketua Komisi III tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
(Rahayu)