Diduga Ada Oknum Perusahaan di Bekasi Berani Palsukan Surat Swab Antigen

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bekasi – Kasus pemalsuan surat hasil tes Swab Antigen Covid19 dengan mencatut nama Rumah Sakit atau Klinik telah marak terjadi di Indonesia.

Hal ini turut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kesehatan dan keselamatan terhadap banyak orang ditengah gempuran penyebaran Covid19.

Meski saat ini jumlah kasus Covid19 di Indonesia telah melandai bahkan aturan PPKM telah dicabut namun antisipasi pencegahannya tetap harus dilakukan karena masih ada kasus yang terkonfirmasi positif hingga meninggal akibat Covid19.

Belum lama ini, tim dari media advokatnews.com mendapati adanya surat hasil tes Swab Antigen Covid19 dengan status atau hasil negatif yang diduga merupakan surat palsu yang mencatut nama Klinik Sejahtera Medika di Bekasi.

Pasalnya, menurut pengakuan salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, dirinya mendapatkan surat hasil tes Swab Antigen tersebut tanpa melalui pemeriksaan dari petugas kesehatan.

“Swab nembak,” kata salah seorang yang bekerja di proyek PT Takenaka Indonesia melalui rekaman suara.

Dirinya hanya diminta membayar Rp150ribu oleh oknum diduga dari salah satu perusahaan untuk bisa mendapatkan surat tes Swab Antigen dengan hasil negatif agar bisa bekerja.

“Bayar 150 ribu,” lebih lanjut dalam rekaman suara.

Dari hasil konfirmasi tim ke Klinik Sejahtera Medika selaku pihak atau Klinik yang dicatut namanya mengeluarkan surat tersebut pun bahkan tidak mengetahuinya.

Pihak Klinik mengaku tidak ada pemeriksaan Swab Antigen Covid19 pada tanggal yang tertera pada surat yang diduga palsu tersebut.

“Bulan Februari ini gak ada. Kalo ada pun pasti inget apalagi jumlahnya banyak sampe 70 orang, biasanya setiap yang Antigen di kita punya datanya di komputer pak. Untuk saat ini yang antigen biasanya juga gak lebih dari 10 orang,” ungkap petugas jaga di Klinik Sejahtera Medika kepada advokatnews.com saat dikonfirmasi langsung pada Rabu (22/2).

Menurut informasi yang dihimpun, surat itu digunakan sebagai syarat tenaga kerja PT Kinden Indonesia selaku perusahaan Subkontraktor yang akan dipekerjakan pada proyek yang dikelola oleh PT Takenaka Indonesia selaku perusahaan Kontraktor.

Saat ini proyek pembangunan yang dikelola PT Takenaka Indonesia telah berjalan dengan puluhan tenaga kerja yang mensyaratkan para pekerja bebas Covid19.

Namun sayangnya, syarat para pekerja untuk memiliki surat bebas Covid19 atau hasil tes Swab Antigen negatif dijadikan azas manfaat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media advokatnews.com terus mencari data dan informasi yang akurat terkait temuan adanya dugaan pemalsuan surat hasil tes Swab Antigen Covid19.

 

Dasar Hukum;

Pasal 267 dan 268 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XII tentang Pemalsuan Surat.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang definisi, unsur-unsur, serta sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat khususnya surat keterangan dokter.

Berikut adalah isi pasal 267-268 KUHP tentang surat keterangan palsu dokter.

Pasal 267

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 268

(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

(*Je/Tim)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail