ADVOKAT NEWS,
Medan – Tengku Awaluddin Taufiq, yang menjadi terdakwa dugaan pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir, mengaku menjadi korban rekayasa hukum yang dipaksakan. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditujukan kepadanya, dinilai tidak cermat dan tidak jelas.
Melalui tim penasihat hukumnya, Mahmuddin Manurung, Rawi Kresna dan Ryan Mahaputra Pratama, hal itu tersampaikan Awaluddin dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/3).
Mahmuddin dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Sarona Silalahi. Sebab, surat dakwaan No Reg Perk : PPDM-40/Ep.2/Kamtibum/Mdn/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang diuraikan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.
“Bahwa dakwaan tersebut tdak menguraikan bagaimana dan cara seperti apa dan waktu kapan perbuatan terdakwa memalsukan surat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat 2) KUHP,” ucapnya.
Selain itu, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)huruf b batal demi hukum. Tak hanya itu, dakwaan juga bertentangan denfan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
” Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga dakwaan harus batasl demi hukum. Apalagi, orang yang diajuka sebagai terdakwa sangatlah keliru,” ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Mahmuddin, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan itu batal demi hukum atau harus dibatalkan.
” Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rutan Tanjung Gusta serta memulihkan harkat martabat serta nama baiknya,” ujar Mahmuddin.
Usai mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam kasus ini, tidak hanya Tengku Awaluddin Taufiq yang menjadi terdakwa. Ada dua terdakwa lagi yakni Afrizon dan Tengku Rida.
Perbuatan mereka atas laporan Kantor Pertanahan Kota Medan yang merasa keberatan atas pemalsuan surat keabsahan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259, ke Polda Sumut.
Perbuatan ketiganya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Int)