Advokat News,
Karawang – Ketua Koperasi Bina Mitra Perpadi Morowalimandar melalui Kuasa Hukumnya Surya Negara Panjaitan.SH.,MH dan Tatang Suryaman.SH mengklian kinerja Krimum Polres Kabupaten Karawang mengatakan “Kalau cara kerja kepolisian seperti ini bisa rusak negri kita, jelas Kuasa Hukum dari MIFTAKHUL, HM Senin (1/05/19). Kasus Dugaan Penipuan yang di duga dilakukan oleh terlapor RIG, tertanggal 07 Pebruari 2019 dengan nomor laporan: LP ; 231/II/2019/JABAR/RES KRW.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Unit krimum di Kepolisian Resort Karawang yang menangani nya.
Korban saat ini tidak berani pulang ke rumah bertemu keluarga di kampung halamannya di Moro walimandar, karena pihak koperasi dan jajarannya menunggu Miftakhul membawa hasil penjualan beras bahkan kendaraan milik Miftakul telah diambil anggota koperasi sebagai jaminan, karena menurut anggota koperasi bahwa Miftakul telah mempergunakan dana hasil penjualan untuk kepentingan pribadi.
Klien saya sudah tiga(3) bulan dari awal pengaduan hingga saat ini, Permasalahan yang sedang menimpa Miftakhul tidak ada titik terang dari pihak unit krimum Kepolisian Resort Karawang,sehingga sampai saat ini pelapor belum menerima surat perintah pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) dari unit yang menanganinya padahal SP2HP merupakan Hak dari pelapor.
Pelapor melalui Kuasa Hukum nya mengatakan ” Sudah mencoba melakukan komunikasi terhadap penyidik melalui Washapp namun tidak dapat memberikan kepastian sudah sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, lambannya penanganan perkara oleh penyidik sangat merugikan klien saya,padahal saya sudah berulang kali,namun pihak penyidik selalu memberikan jawaban dan beralasan sibuk pengawalan pemilu”.
“Alasan tersebut tentu tidak dapat di jadikan sebagai penghalang tersendatnya pelayanan terhadap masyarakat,sehingga saya sangat berharap penyidik bekerja secara proporsional dan profesional,untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,saya juga berharap penyidik segera mengeluarkan SP2HP terkait pelaporan tersebut kepada klien saya, karena itu hak dari klien saya dan kasus ini juga termasuk dalam katagori perkara ringan,seharusnya pada hari ke 10 SP2HP sudah di berikan kepada klien saya,tidak berbulan bulan seperti saat ini”.
Menurut Kuasa Hukum Surya Negara PanjaItan.SH.,MH kasus ini dapat cepat ditindaklanjuti karena alat bukti dugaan penipuan yang dilagukan oleh RIG berupa cek kosong sebanyak 12 lembar sangat cukup untuk memprosesnya,namun kenapa tidak dapat diproses sesuai dengan prosedure yang ada di Kepolisian Kabupaten Karawang. Saran saya terhadap Kepolisian Kabupaten Karawang dapat menjalankan setiap prosedur penanganan Laporan yang dipajang di Pintu masuk Krimum perihal SP2HP. (Redaksi)