Bekasi, Advokatnews – Seorang warga desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi akan membuat pelaporan kepada pihak kepolisian setempat terkait adanya indikasi atau dugaan unsur pencemaran nama baik dengan tuduhan pencurian tanpa bukti oleh salah satu tetangga dekatnya sendiri.
Tindakan tersebut dilakukan pada hari selasa sore ke kepolisian sektor setu, namun laporan belum dapat di buat oleh pihak kepolisian karena diminta untuk konsultasi terlebih dahulu, konsultasi dilakukan untuk memberi arahan kepada pelapor yang akhirnya meminta pelapor agar perkara ini coba untuk dapat di selesaikan dengan cara musyawarah atau secara kekeluargaan terlebih dahulu.
” Nanti saya lakukan musyawarah atau mediasi sesuai yang di arahkan setelah konsultasi tadi, Saya hanya ingin dan berharap ada kejelasan tentang gosip yang sudah beredar di muka umum yang membuat istri saya merasa terganggu karena malu ” kata Slm mendampingi istrinya yang akan membuat laporan ke polsek setu (03/12/19)
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik yang di maksud adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(***Uze)