Advokatnews,Tulang Bawang—-Sungguh sangat di sayangkan begitu banyaknya pemberitaan di media online dan Tv Streaming terkait Dugaan Korupsi Dana Desa berjamaah di Wilayah Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Tidak ada Pemeriksaan atau pemanggilan yang di lakukan oleh pihak inspektorat Tulang Bawang terhadap para kepala Kampung yang ada di Wilayah Kecamatan Rawa Pitu.
Hal ini terbukti sewaktu Tim awak media berkunjung ke kantor inspektorat Tulang Bawang dan Tim awak media langsung bertemu dan berkoordinasi dengan Gober Cahyadi,SH,MM di Ruangan irban V.
Selasa (17/11/2020).
” Saya selaku irban V, tugas nya hanya menerima Pengaduan secara tertulis, terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di wilayah Kecamatan Rawa Pitu yang Viral di media Online dan Tv Streaming, saya sudah baca dan sudah saya tonton, tapi saya belum menerima Pengaduannya secara tertulis.
Ketika awak media bertanya apa kah pengakuan dari seorang Kasi Pemberdayaan di Kecamatan yang dengan jelas mengakuin bahwa ada pengelolaan Dana Desa yang belum terselesaikan oleh kepala Kampung dan hanya di buatkan surat pernyataan oleh kepala kampung itu tidak cukup bukti ?
Menurut Gober Cahyadi yang berkewenangan menjawab itu adalah inspektur, karena saya hanya memproses bilamana ada laporan tertulis yang masuk di meja saya, kalau sekedar koordinasi dari rekan rekan media, akan saya sampaikan ke inspektur nanti di hari Jumat” ujar Gober Cahyadi,SE,MM.
Penggiat Anti Korupsi, Pakar Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pimpinan media di Lampung dan di Jakarta mulai angkat bicara. Jefri JRS Manopo, SH.MA ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sakti di dampingi Bunda Mardiyah, SE seorang Penggiat Anti Korupsi di Jakarta mulai bereaksi dengan keras.
” Kami mulai berpikir kalau ada se orang Pejabat di Kecamatan yang sudah dengan jelas mengakui kalau ada masih ada pekerjaan yang di anggarkan dari Dana Desa yang belum di selesaikan oleh kepala kampung sampai saat ini dan hanya di suruh membuat surat pernyataan sesuai cheklist dari di Dinas PMD, sehingga belum ada pemanggilan dan belum ada Periksaan terhadap kepala Kampung, mantan camat sebelum camat I Putu Dada,
Kasi Pemberdayaan dan mantan Sekcam Rawa Pitu,ini sungguh suatu ke anehan, jangan – jangan ini ada Dugaan main Mata atau ikut serta, Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri nomor 46 Tahun 2016 sudah jelas di Duga di Langgar.
Jangan membuat kepala Kampung yang lain ikut-ikutan bermain, kalau sanksi nya hanya di suruh membuat surat pernyataan, jangan membuat se akan Hukum bisa di Beli dan timbul semboyan Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ujar Jefri JRS Manopo kepada awak media melalui via telpon.Senin (23/11/2020)
Di tempat terpisah Pimpinan Redaksi Lintas Today.Com di Bandar Lampung ikut angkat bicara. ” Sungguh ironis, sudah begitu banyak dan viral pemberitaan di media online dan Tv streming.
Tentang dugaan Korupsi Dana Desa berjamaah di wilayah kecamatan Rawa Pitu tetapi hingga sampai saat ini, belum ada se orang kepala Kampung pun yang ada di wilayah kecamatan Rawapitu yang bisa di ajak komunikasi oleh awak media untuk melengkapi data pemberitaan sebagai konsumsi Publik.
Selain kepala Kampung sumber agung dan Duto Yoso Mulyo, (walaupun masih dalam tanda kutip) ya, ujar Asep Supriatna.
Kepada awak media yang berkunjung di rumahnya.Senin (23/11/2020).(Bersambung/Tim)