Advokatnews|Garut,18/09/2020
Salah satu program pemerintah pusat dalam membantu perekonomian keluarga pra sejahtera, nampaknya hanya menjadi lahan basah bagi Para Oknum yang menggunakan kesempatan untuk meraup
keuntungan pribadi atau golongan.
Meski berhasil menekan angka kemiskinan dan digadang-gadang minim dari penyalahgunaan, ternyata tidak selamanya penyaluran BPNT itu berjalan mulus.
Masih ada oknum-oknum serakah yang berupaya diduga memonopoli bahkan menyelewengkan anggaran BPNT.
Hal ini merujuk adanya temuan tim advokatnews 17/08/2020, terkait adanya Dugaan Monopoli dan Penyelewengan di desa sindangsari Kecamatan Leuwiggoong Kabupaten Garut. Kejadian tersebut bermula dari diketahuinya sebuah perjanjian antara pihak supplier berinisial AH dan agen e-Warung berinisial RT, ironisnya Kepala Desa Sindangsari seakan akan tutup mata dan terkesan
mengetahui dan menyetujui hal tersebut.
Sementara itu, jika merujuk pada Pedoman Umum BPNT yang diterbitkan oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran BPNT, tidak disebutkan secara rinci keberadaan dari supplier yang memasok kebutuhan bahan pangan untuk KPM. Didalam pedoman tersebut hanya tertulis, penyaluran dilakukan melalui Bank Negara dengan memindahkan saldo secara langsung menuju rekening dari KPM, untuk
selanjutnya langsung ditukarkan dengan bahan pangan melalui e-Warong.Dalam pedoman itu juga tertulis, bahwa KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako.
Berdasarkan hal tersebut diatas,tentunya sudah menjadi kewajiban para pihak khususnya Pihak Terkait dan Penegak Hukum untuk segera melakukan pengawasan dan sanksi administrastif. Bahkan selayaknya monopoli dan penyelewengan anggaran program BPNT yang terjadi di desa sindangsari
Kecamatan Lewigoong kabupaten Garut itu harus dibawa ke ranah Hukum. Harapannya penyaluran BPNT yang berpegang pada 6T (tepat sasaran, waktu, harga, jumlah, kualitas, dan administrasi) dapat dan terlaksana dengan baik dan optimal menekan angka kemiskinan negara kita.(Tim)