Bekasi, Advokatnews – Data administrasi kependudukan yang tertera antara kartu keluarga(KK) dan kartu tanda penduduk(KTP) yang berbeda atau tidak sesuai marak terjadi, baik dari data nama ataupun data tempat dan tanggal lahir kependudukan.
Belum jelas apa penyebab dan bagaimana hal tersebut dapat terjadi, yang pasti adalah data kependudukan yang berbeda atau tidak sesuai harus segera di perbaiki dan di sesuaikan dengan data yang seharusnya agar dapat di pergunakan dan di pertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
Seperti yang di ungkapkan oleh salah satu warga kp. Bunut Desa Tamansari Kec. Setu kab. Bekasi yang ingin mengajukan klaim BPJS ketenaga kerjaan di wilayah kantor cabang Cileungsi Bogor yang pengajuan klaimnya di tolak karena ketidak sesuaian antara data nama yang tertera di kartu keluarga(KK) dan kartu tanda penduduk(KTP).
” Saya mau klaim BPJS Ketenaga Kerjaan karena saya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, namun ternyata data kependudukan saya ada yang salah atau tidak sesuai antara KK dan KTP, cuma di satu huruf depan nama saya yang seharusnya pakai F sesuai KTP, namun di KK tertera pakai huruf P dan otomatis pengajuan klaim BPJS saya di tolak, saya harus perbaiki dulu data kependudukan saya atau minta surat keterangan dari kelurahan baru bisa klaim BPJS Ketenaga Kerjaan saya ” Kata Fahrudin yang memiliki data berbeda antara Kartu Keluarga(KK) Dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) 19/11.
Di harapkan bagi seluruh masyarakat khususnya warga kab. Bekasi supaya lebih teliti dalam proses pengajuan administrasi kependudukan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan pihak manapun, tentunya dalam hal ini juga menjadi perhatian pemerintah setempat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) kab. Bekasi, agar administrasi kependudukan dapat di laksanakan dengan sebaik baiknya sesuai dengan yang di harapkan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Menimbang
bahwa, dalam rangka tertib Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi
berkewajiban melaksanakan tertib Administrasi Kependudukan
untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan
maupun peristiwa penting kependudukan yang dialami oleh Penduduk Kabupaten Bekasi.
(***Uze)