AdvokatNews | Sulawesi Utara – Anggaran dana desa WALEO tahun 2019/2020 diduga ada penyelewengan (korupsi) kerena tidak sesuai dengan biaya pengeluaran dan hasil pekerjaan seperti PLAT DEKER (jembatan) dan DRAINASE (selokan) yang bertempat di DESA WALEO kecamatan kema kabupaten minahasa utara, jumat (04/12/2020).
Bukan hanya itu, desa WALEO 2 (dua) diduga ada hal yang sama karena plat beton tanda anggaran dana desa tidak tercantum didepan jalan masuk (lorong), seharusnya anggaran dan tahun pembuatannya tercantum seperti plat papan yang biasanya, sementara plat papan dana anggaran hanya memakai baliho jika hancur dimakan alam tanda anggaran tersebut hilang karena tidak terbuat dari beton.
Begitu juga pekerjaan DRAINASE sebagian terlaksana sebagian tidak kerena ditempat yang layak tidak di bentuk padahal akses tersebut sangat di butuhkan (diperlukan), ” jalan RABAT beton di TURUNAN tidak ada DRAINASE (selokan) dan itu nantinya akan mengakibatkan retakan jalan RABAT karena tanah dan pasir hanyut bila datangnya hujan dan itu akan menjadi dampak juga ke warga masyarakat”.
Ketika TIM AdvokatNews menginvestigasi kepada beberapa warga desa WALEO tentang hal itu jawabnya seperti orang ketakutan seakan-akan mau di usir dari desa itu, kemudian warga masyarakat desa waleo angkat bicara, ” mereka tidak mengadakan rapat (sosialisasi) kepada kami tentang dana atau proyek itu agar kami bisa saling memberikan solusi atau pendapat karena ini untuk kepentingan desa kami juga, tapi sampai saat ini tidak adah rapat atau sosialisasi kepada kami”, ungkapnya.
Ada hal yang lain juga seperti bantuan tani berupa alat meubel (somil) dan lain sebagainya warga masyarakat pun tidak dapat menggunakan alat bantuan itu karena sudah menjadi kepentingan pribadi, ” lain halnya bila penghasilannya masuk ke dana desa atau untuk kepentingan umum itu baru bisa, tetapi kalau untuk mencari keuntungan sendiri bagaimana dengan warga masyarakat, itu sangat disayangkan bila hal tersebut hanya dibiarkan terus menerus.
TIM AdvokatNews menemukan banyak kejanggalan,
1. PLAT DEKER
2. PEMB JALAN RABAT BETON
3. DRAINASE
4. MCK (WC)
5. PONDASI PENAHAN TANAH (TALUT)
6. GEDUNG OLAHRAGA.
Dengan adanya hal itu kami dari TIM AdvokatNews media perkumpulan pengacara indonesia sulawesi utara, meminta harus ada ketegasan dari pihak-pihak yang berwajib dan berwewenang untuk mengusut tuntas atau memeriksa semua yang sangat nampak di desa (waleo) kecamatan kema kabupaten minahasa utara provinsi sulawesi utara.
Seperti apa yang dimaksud kan dengan UU republik indonesia No 31 tahun 1999/1945/1971.
dengan pembentukan UU yang baru tindak pidana dalam huruf a.b dan c. tindak korupsi,
1. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UU dasar 1945.
2. No Xl/MPR/1998, tentang negara yang bersih.
Dengan apa yang menjadi maksud dan ketentuan, Bab l pasal 1
Bab ll pasal 2 dan pasal 3 hingga Bab dan pasal-pasal yang lainnya, seperti pasal 220/231/421/422/429/430 kitab UU hukum pidana.
(TOMMY/ADRIAN)