Dana Desa Kampung Gedung Meneng di Duga Beraroma Korupsi

Spread the love

Advokatnews, Tulang Bawang--Dana Desa (DD) selalu menjadi bahan utama pemberitaan dan topik pembahasan bagi Lembaga sosial masyarakat (LSM), para julnalis, ormas dan aktivis atau para Pengiat Anti Korupsi.

Pro dan kontra sering terjadi bila mana sudah mencuat adanya Dugaan dan indikasi korupsi di suatu Desa atau Kampung, semua argumen, pendapat dan tafsir akan muncul dan saling mengatakan suatu kebenaran menurut pemikiran masing-masing kepala Kampung.

Pasalnya dalam semua kegiatan pembangunan di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Duga tidak sesuai dengan hasilnya,padahal anggaran dalam kegiatan pembangunanya cukup fantastis. Tim awak media meliput yang pertama di kampung Gedung Meneng, Sabtu (19/09/2020).

Dana Desa ( DD) yang di kucurkan Pemerintahan Pusat setiap Tahun Miliaran Rupiah ke Kampung Gedung Meneng, kecamatan Gedung Meneng.
Tahun 2018:
tahap 1 : Rp 402.932.747.
tahap 2. : Rp 805.865.494.
tahap 3 : Rp 805.865.493.
Total Rp 2.014.663.734.

ini di Duga ada penyimpangan yang terjadi dan tidak transparan. Belum lagi di tahun 2019 anggaran Dana Desa sudah meningkat menjadi Rp 2.619.702.807.

Untuk penyimbangan di dalam pemberitaan tim awak media mendatangi lagi kampung Gedung Meneng dan menghubungi kepala Kampung yang berinisial IS, melalui via telpon (hp) tetapi tidak aktip.

Tim awak media kembali menghubungi Carek atau juru tulis Kampung Gedung Meneng yang berinisial Srp.

” Saya lagi di jalan, signalnya kurang bagus. Nanti malam saya akan koordinasi dulu dengan kepala kampung saya. Nanti malam saya kabari ya”. Kata carek atau juru Tulis yang berinisial Srp kepada awak media. Jumat (25/09/2020). Kunjungan awak media yang kedua kali.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) diubah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 2. Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan di gunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Ayat 14.Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Ayat 20.Prioritas pembangunan dana desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan dana desa.

Sudah jelas diatas dalam peraturan menteri desa, peraturan daerah/desa tertinggal dan transmigrasi,pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang menjadi prioritas dan sangat bermanfaat bagi masyarakat desa setempat.

Dalam hal ini kami berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan instansi-instansi terkait bisa meng AUDIT ulang kampung Gedung Meneng, kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.(Asep/Tim)