Karawang, Advokatnews– Gonjang ganjing soal dana BOS, terus terngiang di telinga, mulai dari penerimaan hingga implementasi nya menimbulkan daya tarik yang luar biasa bagi kalangan pemerhati kebijakan pemerintah, dalam hal ini Media Advokatnews.
Dana BOS yang mana peruntukan nya bagi siswa didik, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan, sekaligus sebagai penunjang demi terciptanya sekolah2 yang lebih baik dan lebih bermutu.
Di satu sisi, kepentingan dana Bos bagi sekolah sangat penting dan sangat diperlukan, disisi lain dugaan penyimpangan implementasi nya sangat kuat, sehingga rawan dikorupsi oleh pihak-pihak yang berakal dangkal.
Sebut saja anggaran pembelian buku yang mana sudah diatur dalam juknis Bos harus 20% dari jumlah total yang di terima,dan harus dibelikan dan diberikan kepada siswa didik, sebagai fasilitas pendukung kegiatan belajar. Namun sayangnya, penomena yang terjadi jauh dari harapan, bahkan lari dari aturan.
Seperti penjelasan klasik beberapa kepala sekolah kepada Advokatnews, beberapa waktu lalu mengatakan, “Terkait dana bos hanya beberapa mata pelajaran saja yang kami belikan, dan itupun kami pinjamkan, Karna mengingat uang tersebut tidak langsung cair semua, dibagi beberapa termin, jadi kami (kepsek) kebingungan untuk memecahkan persoalan-persoalan ini” kata dia( WD&De), dan Beliau adalah Kepala sekolah menengah atas negeri dan Swasta Kabupaten Karawang.
Dari Kejelasan yang dituturkan kepada kami, jelas sudah pihak sekolah telah melakukan penyimpangan atau membuat aturanya sendiri. Advokatnews, dalam hal ini masih mengumpulkan informasi dan kelengkapan lainnya, agar bisa nantinya ditindaklanjuti kepada institusi yang berwenang.(team)