AdvokatNews,
Bekasi – Dinilai tidak lagi efektif didalam menjalankan TUPOKSINYA, Sebagai Pimpinan tinggi dilingkungan Dinas Pendidikan. Sebagai pimpinan sudah seharusnya menggunakan akal sehat dan juga nuraninya. Menjadi seorang pimpinan harus siap dalam segala hal yang menyangkut kepentingan diri bawahannya dan Kepentingan orang banyak.
Sebagai bentuk tolak ukur Bawahannya didalam menjalankan tugas keseharian, apakah semua itu layak atau tidak dalam implementasi sebuah regulasi yang memang seharusnya Ia lakukan, berani bertanggung jawab dan siap ambil resiko kalau memang itu demi kebaikan bersama.
Kali kedua Berita ini termuat, pasca konfirmasi kami Advokat News kepada beliau MA SUPRATMAN, lewat selular genggam nya, 26 Maret 2019, lalu.
Lagi- lagi orang yang dikenal sebagai Pria yang agak Tempramental, memberikan konfirmasi yang sudah di rancang dengan “KEBOHONGAN” , Beliau mengatakan terkait dana yang peruntukan nya bagi sekolah sudah di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal ini adalah bentuk kebohongan yang memang sepertinya sudah menjadi kebiasaannya.
Informasi yang kami dapatkan, hingga hari ini KPA atau Sekolah -sekolah sekabupaten Bekasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum menerima serupiah pun dalam artian lain, dana yang memang sudah ada belum bisa di cairkan atau belum bisa di implementasikan sesuai kebutuhan. Hal ini sangat menggangu sekali dalam perjalanan Dunia pendidikan yang kita dambakan bersama.
Apakah tersendat nya pencairan dana tersebut dikarenakan hasil Laporan Dinas Pendidikan Kepada BPKP belum selesai? Sehingga mengorbankan sisi lain dari dinas itu sendiri yang sedang membutuhkan. Dalam hal ini KPK di harapkan segera bisa mengungkap kejanggalan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, agar apa yang menjadi harapan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, Bersambung. (Team Redaksi)