Advokatnews – Pemerintah China mengklaim memiliki kedaulatan atas perairan di dekat Kepulauan Nansha, laut China selatan.
China menyatakan, kawasan yang dilewati nelayan serta Coast Guard negaranya beberapa waktu lalu adalah wilayahnya sendiri. Batas wilayah yang dimaksud adalah 9 Garis Putus-putus (9 Dash Line) yang ditetapkan sejak 1947.
Namun, 9 Garis Putus-putus yang diklaim China sebagai batas teritorinya itu menabrak teritori negara lain, termasuk menabrak Perairan Natuna milik Indonesia.
Mengenai klaim China atas perairan milik Indonesia itu, TNI telah meningkatkan kesiagaannya.
“TNI meningkatkan kesiapsiagaan dengan cara meningkatkan sistem penginderaan dan sistem deteksi dini,” jelas Sisriadi, dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Alat utama sistem persenjataan seperti kapal dan pesawat juga disiagakan.
“TNI juga menyiagakan alutsista matra laut dan matra udara yang sudah tergelar di sekitar perairan Natuna,” kata Sisriadi.
Penggunaan armada-armada tempur TNI berdasarkan prinsip ‘economy of force’ atau pengerahan secara ekonomis bila diperlukan, sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan.
TNI juga berencana mengaktifkan Pusat Informasi Maritim, yang berlokasi di Markas Korps Armada RI I, Jakarta. Bila fasilitas itu sudah aktif, setiap pergerakan yang melanggar teritori di laut bisa diketahui.
“Dalam waktu dekat TNI akan mengoperasikan Pusat Informasi Maritim, yang salah satu fungsinya adalah melakukan deteksi dan identifikasi setiap wahana laut yang masuk ke perairan kita,” kata Sisriadi.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah memanggil Dubes RRC di Jakarta.
Juru bicara Kemlu RRC, Geng Shuang, menanggapi pemanggilan duta besarnya itu dan menyampaikan keterangannya perihal teritori Perairan Natuna. Menurut Geng, perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) masih menjadi milik China. Dubesnya di Jakarta juga menegaskan itu ke Kemlu RI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi, menyatakan peningkatan kesiagaan untuk mengantisipasi insiden pengklaiman itu terjadi lagi.
Kemlu RI telah merilis siaran pers pada Rabu (1/1), tentang bantahan atas klaim China. Indonesia kembali menegaskan penolakannya terhadap klaim historis China di perairan Natuna. Menurutnya, klaim China adalah klaim sepihak (unilateral). (Gel.Red)