Calon Mundur Menjelang Pemilihan, Hasil Pilpratin Pekon Penggawa V Ilir Dipertanyakan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

PESISIR BARAT, Advokatnews – Di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat hari ini (8/2) laksanakan pemilihan Peratin (Pilpratin) Pengganti Antar Waktu (PAW) dikarenakan Peratin dipinitifnya diberhentikan dari jabatan.

Namun dalam perjalanan proses diadakannya pemilihan PAW tersebut dinilai ada banyak kejanggalan, hal itu terlihat mulai dari permusyawaratan yang diundang hanya kalangan tertentu saja dalam artian kurangnya keterbukaan, sampai daftar pemilih pun baru diketahui dan diumumkan kurang dari 3 jam menjelang pemungutan suara dimulai.
Demikian ungkap Khairul Asywar selaku calon Peratin kepada media dikediamannya (8/2), “Proses diadakannya pemilihan PAW Peratin ini saya nilai ada kejanggalan, hal itu terlihat mulai dari permusyawaratan tentang tahap demi tahap hingga pemilihan akan dimulai, contoh kecil saja setiap yang diundang rapat hanya itu-itu saja, dalam artian kurangnya keterbukaan, sampai-sampai daftar pemilih pun baru diketahui kurang dari 3 jam menjelang pemungutan suara dimulai. “Paparnya.
Melihat keadaan yang kurang sehat itu, saya yang sudah ditetapkan sebagai salah satu calon PAW Peratin, dengan tegas menyatakan tidak menerima kinerja kepanitiaan maka saya putuskan mundur sebagai kandidat tersebut, ini saya lakukan semata-mata saya tidak mau merusak tatanan demokrasi yang hanya dikuasai oleh beberapa oknum saja, dan akibatnya akan merusak masyarakat secara umum.
Lebih baik saya mundur sebelum saya terjebak dengan perangkap ketidak adilan panitia, biarkan mereka yang tanggung resikonya seandainya persoalan ini jadi ramai, dan alhamdulillah pengunduran diri saya diterima tanpa ada sanggahan dari kepanitiaan dan LHP. “Jelasnya.
Ditempat terpisah Edo Lesmana selaku pengurus Korwil FPII Kabupaten Pesisir Barat menilai bahwa ada ketidak mengertian dalam pelaksanaan Pilpratin PAW di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui.
“Menurut pemahaman saya pada proses Pilpratin ini ada ketidak mengertian dalam pelaksanaannya di Pekon Penggawa V Ilir, baik itu Pj. Peratin, LHP, dan Panitia.
“Kenapa demikian karena alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri itu belum memenuhi syarat sehingga diterima beliau untuk mundur, apa contoh yang bisa diterima itu, misalnya meninggal dunia atau sakit menahun sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya, dan apakah dibenarkan hal seperti ini terjadi.
“Setahu saya calon itu jika sudah ditetapkan maka tidak boleh lagi mengundurkan diri. Karena Pilpratin ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni menciptakan masyarakat adil dan makmur.
“Jadi kalau prosesnya saja sudah salah, tentu sangat dikhawatirkan keabsahan hasilnya pun penuh dengan pertanyaan, bahkan bisa dikatakan jika salah mulai dari prosesnya maka hasilnya pun tidak akan sah.
Apa lagi kalau kita bicara soal DPT Pilpratin seharusnya lebih ketat dari pada DPT Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Presiden (Pilpres). Pada Pilpres dan Pileg, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya. Namun di Pilpratin, hanya penduduk yang tercantum dalam DPT yang boleh mencoblos, kalau tidak masuk DPT tidak boleh mencoblos, “Tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan panitia dan LHP Pekon Penggawa V Ilir belum berhasil dikonfirmasi, dikarenakan masih fokus dengan kerjaan di Balai Pekon. (Asep/team)
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail