Advokatnews, Aceh – Jabatan Bupati Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Erli Hasyim, berada di ujung tanduk lantaran video mesranya dengan seorang wanita tersebar. Pemakzulan bupati yang mulai menjabat sejak Juli 2017, itu menanti ketuk palu Mahkamah Agung.
Badan legislatif kabupaten itu telah menggelar rapat paripurna untuk menyampaian hasil laporan tim panitia khusus (Pansus) soal video itu pada Kamis siang, 1 Agustus 2019. Tim Pansus mengusulkan yang bersangkutan dimakzulkan berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kita sudah limpahkan ke pimpinan untuk mengusulkan ke MA untuk pemakzulan bupati Simeulue,” jelas Ketua Tim Pansus, Irawan Rudiono, Kamis (1/8/2019).
Usulan Tim Pansus didorong desakan ulama dan sebagian besar masyarakat melalui petisi yang meyakini Erli telah mencoreng citra kabupaten dan tidak berpegang pada amanah yang diembannya. Tandem Afridawati itu dituduh telah berbuat amoral.
Dalam video berdurasi tak sampai 2 menit, seorang pria telah ubanan berpakaian batik dan wanita muda berbaju hijau berjilbab kuning duduk di atas sebuah sofa berwarna hitam di dalam sebuah ruangan. Si wanita bercakap sambil menyandarkan kepala ke pangkuan pria lantas keduanya berciuman dengan posisi menyendengkan badan ke sandaran sofa.
Sang bupati pun mengakui pria di dalam video mesum itu benar dirinya. Namun, ia berkeras bahwa sosok wanita yang bersamanya adalah istrinya sendiri. Bahkan dirinya mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang telah menyebarkan video itu.
Belakangan, terjadi demonstrasi besar-besaran dilakukan masyarakat tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral (GEMPAR) pada Senin, 29 Juli 2019. Massa berjumlah ribuan berasal dari 10 kecamatan kabupaten itu meyakini Erli berbohong dan mendesak dewan memakzulkannya.
Erli dituding melanggar pasal 23 ayat 1 juncto pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 atau pasal 29 juncto pasal 4 Undang-Undang Tahun 2008 dan pasal 282 KUHP. Juga pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Koordinator Lapangan GEMPAR, Dafran alias Ucok, meyakini wanita bersama Erli merupakan oknum pegawai negeri sipil salah satu instansi kabupaten itu. Video itu diperkirakan diambil sebelum Erli melangsungkan pernikahan sama istri sahnya tahun lalu.
Erli melepas masa duda pada Oktober 2018 lalu. Ia menikah dengan seorang wanita disebut-sebut berasal dari Banda Aceh, berinisial S, yang menurut Dafran bukan sosok wanita dalam video yang viral di media sosial itu.
“Bisa kita, ini, pembicaraan di dalam video itu. Dia (perempuan) menyatakan bahwa dia lemas, karena dengar abang mau kawin, katanya. Waktu itu pak bupatinya belum lagi menikah dengan istri sahnya,” ujar Dafran Kamis malam (1/8/2019).
“Jadi, kejadian video itu, sebenarnya, 3 hari pulang dari haji, beliau, pak bupatinya. Pulang dari haji, transit Medan, kejadian. Selang 24 hari, baru, pak bupatinya ke Banda Aceh mengurus izin-izin, surat-surat nikah dia,” imbuh Dafran, yang tidak menjelaskan dari mana asal keterangan itu.
Dafran berharap nasib Erli seperti Aceng Fikri. Bupati Garut yang dimakzulkan secara paksa pada 1 Februari 2013 karena kasus kawin siri singkat selama empat hari yang membuatnya populer di media.
Selain mengawal putusan MA, Dafran berharap Erli dihukum cambuk. Baginya itu dapat menjadi bukti bahwa hukum syariat tidak pandang bulu, di mana seorang pejabat sekaliber Elri pun dicambuk jika bersalah.
Harapan lebih kurang sama datang dari Kadri Amin, subskorlap Kecamatan Alafan saat aksi besar-besaran tersebut. Secara pribadi ia mengaku malu sebab sang bupati berasal dari kecamatan yang sama dengannya.
“Ini kelakuan yang sangat memalukan, dan tidak mewakili prilaku masyarakat Alafan. Kami sangat malu, sangat tercoreng dengan adanya video tersebut,” ketus Kadri. (***Red)