Budiono Beri Dukungan Kepada Kejati Babel Usut Tuntas Pihak Yang Menerima Aliran Dana Fee Dari Tambang Jl Laut Sungailiat

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

AdvokatNews – BANGKA | Pasca penertiban tambang timah ilegal di Jalan Laut Kampung Pasir dan Kampung Nelayan Kelurahan Matras kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kabarnya, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) telah memanggil pihak pihak yang disebut diduga telah menerima aliran dana fee dari pengelola aktivitas tambang ilegal dari lokasi tersebut.

Mengutip  pemberitaan dari beberapa  Media Online di Babel yang terbit pada Kamis (31/3/2022) bahwa Kejati Babel pada Rabu kemarin sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal kepada beberapa orang yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Dugaan awal,masuk aliran dana fee dari  perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan ke beberapa pihak yang nilainya cukup fantastis yakni mencapai milyaran rupiah.

Sementara itu Asisten  Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Asintel Kejati Babel) sangat disayangkan  belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan beberapa orang  yang diduga menerima dana fee dari tambang ilegal di lokasi Jalan Laut dan Nelayan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sementara Basuki Rahardjo selaku Kasi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Babel menyampaikan bahwa belum mendapatkan informasi adanya pemanggilan beberapa pihak terkait fee tambang ilegal.

“Maaf, untuk hal ini saya belum mendapatkan info lanjutan jawabnya singkat.

Budiono S.H selaku Ketua LBH HKTI Babel saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini via whatsapp guna meminta tanggapan nya terkait pemberitaan yang terbit dibeberapa media online yang memberitakan bahwasannya pihak Kejati babel telah memanggil para pihak yang diduga menerima fee dari aktivitas tambang ilegal di jalan laut kampung pasir, jika benar pihak pihak yang diberitakan beberapa media itu menerima fee dari aktivitas tambang ilegal jl laut kampung pasir, saya berharap APH jangan tutup mata tegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku ungkap budiono.

Sehubungan dengan informasi tentang pihak kejaksaan tinggi babel melakukan pemanggilan kepada beberapa nama terkait tambang ilegal di jalan laut dan sekitarnya maka hal ini merupakan suatu langkah dan tindakan yang tepat dan mesti kita dukung, sebut budiono.

Pihak kejaksaan mesti melakukan penyelidikan yang mendalam untuk proses hukum terhadap oknum yang bermain dalam pusaran tambang ilegal ini, harapnya.

Karena aktivitas tambang ilegal jalan laut tidak saja kita lihat dari aspek kerusakan lingkungan tetapi mesti juga dilihat dari sisi kebocoran kerugian negara.

Mungkin sudah ratusan miliar rupiah berupa biji timah dari hasil penambangan ilegal ini keluar tidak tahu lari kemana dan tambang ilegal jalan laut terindikasi adanya aparat abdi negara yang bermain dalam pusaran tambang ilegal ini, sebut Budiono.

Selaku praktisi hukum Budiono menduga bahwa fenomena tambang ilegal di babel saat ini tak lepas dari peran serta oknum Pejabat daerah (ASN) dan oknum APH yang diduga membekengi dan patut juga diduga para oknum nakal ini mendapatkan royalti dari cukong yang mengelola penambangan ilegal.

Lebih lanjut Budiono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LBH DPP HKTI untuk audensi ke mabes polri dan menghadap presiden jokowi melalui staf kepresidenan (Moeldoko) yang juga menjabat sebagai ketua umum HKTI.

Tinggal nunggu jadwal untuk kita bawa berkas berkas resminya ke pusat, pungkas Budiono @ Tim.

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail