Advokatnews || Palembang – Sumatera – Selatan – Dugaan Maal Administrasi.
Amina (almh) buruh peserta BPJS Jamsostek yang telah meninggal dunia, saat akan klim kematian bpjs Ketenagakerjaan/ jamsostek tentang kepesertaan tunjangan kematian, sebelumnya didepan pengawas nakertrans sumsel.
Selanjutnya diteruskan kembali kepihak jamsostek cabang palembang,untuk realisasi pembayarannya tunjangan kematian diperkirakan sekitar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk buruh yang bernama amina (almh).yang selanjutnya akan diberikan kepada ahli warisnya.
Selaku kuasa ahliwaris amina dikuasakan M Kansin Ketua DPD K SPSI 1973 SUMSEL,yang melengkapi syarat administrasinya sesuai petunjuk pengarahan pegawai jamsostek cabang Palembang bernama Andi.
Namun pihak BPJS Jamsostek Palembang mulai berkelit,dengan mengatakan bahwa perusahaan amina PT Trans Pacific Agro Industri Banyuasin,telah kelebihan pembayaram,dilain pihak terdapat kekurangan pembayaran.
Pihak cabang bpjs jamsostek palembang melalui petugasnya danil melakukan check lapangan tentang kematian amina,padahal M Kansin sudah melengkapi surat-surar dimaksud dari perangkat daerah kecamatan setempat dan desa di Kabupaten Bsnyuasin.
Dengan surat no.B15003/072022,Tanggal 20 Juli 2022, menyampaikan surat ke Turyani ahli waris Amina Desa Pulau Borang tentang tindak lanjut klaim amina,tentang masa kerja, tentang absensi amina,yang kesemuanya itu bukan stas kekeliruan buruh bersangkutan yang betul-betul meninggal dunia.Menurut Ketua DPD K SPSI 1973 SUMSEL, Seyogianya surat BPJS Jamsostek Palembang bukan ke ahliwaris Amina tetapi kepemegang kuasanya, terdapat kesan bahwa Kepala kantor Bpjs jamsostek Palembang tidak mengerti surat kuasa, oknumnya mempersulit klaim, serta tidak transparan dalam menyelesaikan klaim bpjs jamsostek, padahal itu hak konstitusional buruh yang dipotong gajinya setiap bulan melalui manajemen perusahaan.
Dilain pihak masalah klaim kematian itu Bpjs jamsostek cabang palembang seolah lempar bola agar penyelesaiannya dilakukan dan diperiksa oleh pegawai pengawas nakertrans Sumsel.Menurut M Kamsin masalah ini kesalahan dari manajemen perusahaan,misalnya masa kerja, kelebihan bayar gaji, tidak dilaporkan ke bpjs jamsostek, juga tidak melakukan pembinaan, termasuk kantor Disnakertrans Sumsel yang tidak memproses hukum 59 orang yang wajib menjadi peserta jamsostek untuk buruh yang sifatnya wajib itu.
Kesan lain BPJS Jamsostek palembang itu mengelola duit buruh dan itu adalah jaminan sosial buruh yang bersifat wajib,kenapa oknumnya mempersulit prmbayaran klaim ? Atas dasar hal terebut Ketua DPD K SPSI 1973 SUMSEL di dampingi kuasa hukum KOSGORO SUMSEL ,yaitu Adv Kiagus Zainuddin melaporkan adanya dugaan MAAL ADSMINITRATIF pada BPJS JAMSOSTEK Cabang Palembang, Disnakertrans Sumsel ke OMBUDSMAN perwakilan Sumsel guna diproses/rekomendasi adanya penyalah gunaan wewenang dan dugaan pelanggaran hukum. (HKF/Red)