Semarang, Advokatnews – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menanti masukan dari masyarakat terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Masukan ini diharapkan akan menyempurnakan draf Rancangan Permenkumham yang telah disusun oleh BPHN.
“Hal ini dilakukan dengan harapan akan semakin meningkatkan peran dan kualitas Paralegal dalam pemberian bantuan hukum,” kata Kepala BPHN, R Benny Riyanto, di acara Konsultasi Publik Rancangan Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Paralegal, Selasa (11/2) di Semarang – Jawa Tengah.
Revisi Permenkumham tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, kata R. Benny, salah satunya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Uji Materi terhadap Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018, di mana MA menyatakan kewenangan Paralegal memberikan bantuan hukum secara litigasi dibatalkan. Dalam Putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018, MA menyatakan Pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Padahal salah satu alasan yang melatarbelakangi lahirnya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 adalah mengatasi persebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau dikenal Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tidak merata. Dari hasil evaluasi BPHN, sebaran OBH tersebut terkonsentrasi di ibukota Provinsi sehingga tidak menjangkau sampai ke tingkat Kabupaten/ Kota. Oleh karena itu, Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 dinilai sebagai salah satu jalan keluar mengatasi upaya pemerintah memperluas akses keadilan kepada masyarakat melalui peran Paralegal.
“Pelaksanaan pelayanan hukum masih perlu pemikiran yang serius,” kata R Benny.
Peran Paralegal di Indonesia harus didukung dengan payung hukum yang mumpuni. Upaya BPHN melakukan revisi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 perlu didukung salah satunya masukan yang kontributif dari seluruh pihak mulai dari masyarakat sipil (NGO), akademisi, birokrat, hingga kalangan advokat. Selain itu, BPHN juga tengah menyusun Rancangan Permenkumham tentang Standar Layanan Hukum, sebagai acuan bagi pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum terhadap layanan yang diberikan. Kedua Rancangan Permenkumham tersebut sama-sama penting untuk masa depan program bantuan hukum di Indonesia.
Untuk memudahkan pemberian masukan terhadap revisi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018, BPHN membangun Portal Partisipasi Publik yang bisa diakses melalui laman https://partisipasiku.bphn.go.id/perencanaan-hukum/permen. Masukan kontributif melalui Portal tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi diskusi dalam proses penyusunan dua Rancangan Permenkumham tersebut.(***Red)