Advokatnews,
Karawang – Pepatah mengatakan ; Siapa yang berani bermain dengan api, suatu saat nanti pasti kan terbakar.
Sudah saatnya upaya buruk yang terus membodohi masyarakat harus dibuka, agar jangan lagi pembodohan-pembodohan terus dilakukan terhadap masyarakat lemah, dapat hidup makmur di negeri kita tercinta ini.
Lahan milik negara, yang saat ini sistem pengelolaannya di pegang BUMN PJT II. Dari mulai penjualan air tanah, hingga proses sewa lahan yang berada dibantaran sungai atau kali menjadi kekuasaan instansi tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius advokatnews, Pasalnya, salah satu perumahan dibilangan Kosambi, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, melalui hasil investigasi team menemukan kejanggalan, terhadap aturan yang harus diberlakukan bagi si pengguna lahan milik PJT II.
Sebuah perumahan agak berkelas, diduga menggunakan lahan milik negara tanpa ijin yang jelas.
Hal tersebut kalau dibiarkan pastinya berimbas kepada menyusut nya aset strategis milik negara yang telah dipercayakan sistem pengelolaan nya oleh BUMN PJT II. Perumahan berkelas (DK), diduga menggunakan lahan milik negara hampir lima(5) hektar. Keterangan yang diberikan oleh pihak pengelola sudah memiliki izin didalam penggunaan lahan tersebut, sedangkan Seksi baik Divisi pengairan yang berhak atas teritorial yang dimaksud bingung untuk menjelaskan kepada advokatnews, perihal legalitas yang dimiliki oleh si pengembang terkait lahan yang telah digunakan sebagai fasilitas sosial perumahan yang di maksud.
Bagaimana nasibnya masyarakat yang sudah menjadi penghuni di perumahan tersebut, ketika tahu fasum dan fasos itu bukan milik pengembang perumahan? melainkan punya negara. Dan pastinya alasan yang membuat perumahan itu mahal, pastinya ada komposisi fasilitas umum juga fasilitas sosial yang notabene diperuntukkan bagi penghuninya.
Seorang aktivis Karawang (Gung ) yang juga selaku kontrol sosial memberikan keterangan kepada advokatnews ” Permasalahan Perumahan yang menggunakan lahan milik negara sudah mengakar Bang, kami juga sudah melayang kan surat ke instansi, belum juga ada jawaban” jelasnya Kamis, 2/8.
Hal ini menunjukan sistem pengawasan tentang aset negara saat ini seperti ada yang melemahkan. Bak konspirasi terstruktur yang sengaja dibuat untuk mencari keuntungan pribadi, dengan gaya suka- suka.
Ditemui secara terpisah, instansi terkait salam hal ini Seksi Walahar, belum dapat menjelaskan dengan detail perihal lahan negara saat ini sudah terlalu banyak yang lari dari pungsinya. Kami media advokatnews, akan senantiasa memberikan informasi yang dibutuhkan, dan berharap kepada pemerintah Pusat, segera tindak tegas oknum yang tidak taat aturan, yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya. (Red)