Bobroknya Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Bekasi Di Keluhkan Para Pemohon Izin

Spread the love

Bekasi, Advokatnews – Pelayanan perizinan di kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat, banyak di keluhkan oleh para pihak pemohon perizinan kegiatan usaha Industri, pergudangan, perumahan maupun pemohon izin yang lain-lain nya.

Hal tersebut akibat dari lambatnya proses pelayanan dan proses penyelesaian perizinan yg di kerjakan oleh oknum  Aparatur Sipil Negara ( ASN ), dengan modus mempersulit verifikasi berkas dokumen perizinan, terutama di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dinas Lingkungan Hidup (LH) kabupaten Bekasi.
Salah seorang pemohon yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan terkait hal tersebut, ” Saya selaku kuasa dari PT. GSC saat mengurus dokumen UKL UPL pada saat mau ambil REKOMENDASI UKL UPL nya di pingpong oleh Oknum Sekdin pejabat LH, bahkan saya di paksa harus setor sejumlah uang untuk mengambil Rekomendasi UKL UPL ke Oknum kepala bidang terkait, ” demikian dikatakannya.
Hal senada pun dikatakan pemohon ketika akan mengurus perizinan di dinas PUPR,
” modusnya, ketika ada kekurangan berkas dokumen perizinan, di beritahukan ke pihak pemohon dengan cara berjenjang tidak secara keseluruhan di jelaskannya,
sehingga prosesnya makan waktu berminggu minggu bahkan berbulan bulan, ” katanya
” Dengan saya ngurus Izin advice planing PT. FPB berkas masuk 20 nopember, sampai tgl 20 januari belum juga selesei bahkan berkas dokumennya hilang, kebangetan banget itu, “.  tambahnya dengan nada kesal.
” Bahkan saat ngurus izin site plant ketika di beritahukan ada dokumen yang kurang, sesudah seminggu di lengkapi di beritahu lagi masih ada yg kurang katanya,  setelahnya di lengkapi seminggu kemudian, katanya masih ada yang kurang lagi, bahkan berkas yang seharusnya sudah cukup masih mengada ngada masih ada kekurangan dokumen juga, padahal yang seharusnya tidak perlu karena sudah ada dokumen yang sama selaku pendamping, ampun dah, ” ujarnya geram.
Saat di adukan ke kepala dinas PUPR, Jamhari tarigan terkait oknum ASN anak buahnya, ia mengatakan, ” waduh ini sudah keterlaluan pak, saya tidak suka dengan prilaku demikian, berkas di meja saya tidak sampai 5 menit langsung saya tanda tangan, tidak ada kecuali, tidak ada pungutan uang sepeser pun, gaji saya sudah cukup, sebulan saya bawa uang kerumah 56 juta, mau nyari duit apa lagi, ” ujar nya polos.
Di mohon kepada Bupati Kab. Bekasi agar memberi sanksi tegas terhadap oknum ASN yang menjabat proses perizinan, karena dari dampak itu akan menimbulkan terhamabatnya proses Investasi di kab. Bekasi. (sum*)