Advokatnews, Madina Sumut – Ketua LSM LIPAN Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sutan Batang Hari nst menyampaikan, bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis((Bimtek) Kepala Desa yang sudah berulang – ulang dari tahun 2015 -2019 sekabupaten Mandailing Natal
Ini merupakan modus untuk mengambil bagian dengan kata lain ajang jalan – jalan hal ini disampaikan kepada media . Minggu (29/12/2019)
Amrul juga mengatakan, bahwa kegiatan Bimtek ini diduga merupakan ajang bisnis untuk mengambil keuntungan oleh kadis PMD dan Kabid PMD.
karena kegiatan ini sudah berjalan lima tahun, namun kemandirian pemerintah desa( kepala desa ) terhadap Bimtek ini tidak ada untungnya bagi masyarakat dan tidak kunjung ada ucapnya.
Selain itu juga sutan menerangkan kegiatan Bimtek INI pantas untuk dipertanyakan kepada siapapun ucap salah satu masyarakat saat bincang – bincang dengan LSM LIPAN.
Atas keluhan masyarakat sutan angkat bicara dan menyatakan kalau di sumatera utara barang kali tidak ada lagi oknum pejabat aparat hukum yang berlokasi dapat memeriksanya,
“karena berbagai LSM di Madina sudah berulang ulang melaporkannya,bahkan sejauh ini satupun tidak pernah diproses dimeja hijau terhadap penyelewengan penggunaan pengelolaan dana desa di madina” bebernya.
Padahal menurut sutan, alokasi Dana Desa terebut harus digunakan secara konssisten dan terkendali melalui tahapan proses perencanaan serta evaluasi yang jelas dan berdasarkan prinsif yany bermanfaat kepada masyarakat segala bentuk kegiatan harus Transpran kepada masyarakat terutama tehadap BIMTEK yang sudah berulang – ulang dilaksanan dengan biaya puluhan juta setiap kepala desa.
Smentara dari kajian LSM LIPAN Madina diduga Kadis dan Kabid PMD pelaksanaan Bimtek ini dinilai merupakan ajang bisnis dan jalan – jalan serta ajang pemborosan
“bahkan tidak bermaanfaat kepada masyarakat yang juga dipandang akan mematikan kearifan lokal desa dan anehnya pelaksanaan Bimtek oleh Aparatur desa ini sudah labrak kemendes Nomor 16 tahun 2018” tandas sutan b dengan tegas.(st)