Bikin Macet, Warga Dan Pengendara Keluhkan Proyek Pengurugan Tanah Di Jl.Setu-Serang Cibarusah

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews| Bekasi – Merasakan berkendara nyaman dan lancar adalah hak setiap orang atau pengguna jalan, tetapi lain halnya dengan yang dirasakan oleh warga dan para pengguna jalan yang melintas di jalan jalur lintas Setu – Serang Cibarusah tepatnya di wilayah desa Telajung kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi. ( 29/12/2020 ).

Adanya kegiatan proyek pengurugan tanah dipinggir jalan lintas Setu-Serang Cibarusah tepatnya di wilayah desa Telajung menyebabkan kemacetan yang cukup panjang dan dinilai sangat mengganggu bagi warga sekitar dan pengguna jalan.

Hal itu pun makin ramai diperbincangkan dilingkungan sekitar dan sosial media, seorang warga sekitar jalur lintas kendaraan proyek yang berinisial
A, mengeluhkan kondisi jalan yang macet.
“Semenjak adanya kegiatan proyek pengurugan sering terjadi kemacetan dan kebulan debu tanah yang berserakan di jalan” ungkap dia. (29/12).

Selain keluhan warga sekitar, hal itu pun menjadi diperbincangan hangat (Viral) di sosial media. Tidak sedikit dari akun sosial media (facebook) yang berkomentar mengeluh dengan adanya proyek pengurugan tanah tersebut.

“Mengganggu dan merugikan pengguna jalan… Lagian ngurug bukan malem, Siang kan jalan itu sangat aktif,” komentar dari akun Iyan Ferdian Arfy.

“Saya liwat situ macet juga siang ( Saya lewat situ siang juga macet),” komentar dari akun Syah Septa.

“Ngebul + banyak tanah bereserakan di sepanjang jalan dari prapatan goreng sampai rawa atug (tanjatan sarjo), yang punya proyek mudah*an liat komentar saya & semoga cepat di bersihkan sebelum hujan turun. terimakasih,” komentar dari Rano Gunawan.

Mengacu pada Undang-Undang lalulintas pasal 12 ayat ( 1 ), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta.

Setelah pemberitaan awal terbit dengan judul berita akses jl. Serang – Setu macet akibat adanya aktivitas pengurugan, tim Advokatnews mendapatkan respon dari ketua BPD desa Telajung melalui sambungan telpon (WhatsApp).

Ketua BPD yang akrab dengan nama Yanto Dolar mengatakan bahwa ia selaku yang punya tanggung jawab dilingkungan desa Telajung, juga sudah mendapat tekanan (Komplain) dari warga terkait adanya kegiatan tersebut.

“Terkait pengurugan, itu udah izin lingkungan Rt/Rw, pemdes juga udah ada tembusan, sekarang saya yang dapat tekanan sama teguran ini bang selaku wilayah saya di desa Telajung,” kata dia dalam pembicaraan melalui sambungan seluler, (29/12).

“Bicara dilapangan saya juga faham lah bang, kalo untuk dilapangan memang di arahin ke bang Yanto, sekarang sedang saya fikirin solusi buat perbaikan dilokasi proyek,” ucap dia dengan nada landai.

Dalam hal ini, selaku ketua BPD menganggap bahwa dengan sudah dilakukannya pengurusan izin lingkungan setempat dan tembusan kepada pihak pemdes, pekerjaan proyek pengurugan tersebut bisa berjalan dengan baik tanpa adanya permasalahan menyangkut kepentingan umum.

(Gibran/*Je )

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail