Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Lagi-lagi Pasir yang berasal dari Galian C dikirim keluar wilayah kota Bitung Sulawesi Utara melalui kapal Tongkang, Selasa (11/07/2023).
Lokasi Pengelola Pasir yang akan dikirim berwilayah dikelurahan Appela kecamatan Ranowulu kota Bitung, Diketahui Pemilik Pengelolaan Pasir yang akan dikirim bernama Buang Ngantung warga kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara.Memang sudah lama Buang Ngantung Mengelola Pasir dan Mengirim Pasir Keluar kota Bitung dan Keluar Provinsi Sulawesi Utara, Ditambah Mobil pengangkut Pasir yang berasal dari Galian C Bolak-balik hingga mengganggu warga yang lain sedang Beraktivitas dijalan Raya.
Dan bukan hanya itu tetapi jalan menjadi Hancur akibat dari Aktifitas Pengelolaan tersebut, Ditambah Debuh yang dapat Merugikan Kesehatan orang lain dan Pasir yang berhamburan dijalan bisa Mencelakakan para Pengendara Sepeda Motor yang sedang melintas.
Sebelumnya banyak Kendaraan yang mengalami Kecelakaan dijalan Appela Ulah dari Aktifitas Pengelolaan Galian C sehingga pihak kelurahan setempat menegurnya, Namun teguran tersebut tidak di Indahkan oleh beberapa Pemilik Pengelolaan Galian C.
Sebelumnya Galian C tersebut sudah ditegur oleh Tiga Kelurahan agar tidak adalagi kegiatan tersebut diwilayah Appela, Namun teguran tersebut tidak diindahkan oleh sipengelola Galian C.
Namun Kegiatan tersebut bukan berhenti malah yang ada saat ini Pasir tersebut dijual keluar wilayah kota Bitung melalui Kapal Tongkang, Hal itu bukan hanya satu atau duakali Pasir yang berasal dari Galian C Dijual keluar wilayah kota dan Provinsi tapi sudah berulang kali.
Yang menjadi pertanyaan saat ini, Apa hal seperti itu dibenarkan untuk Diizinkan Pasir bisa Dikeluarkan atau Dikirim keluar wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Karena Hal itu sudah menjadi Aktifitas Umum bagi Buang Ngantung.
Jika Bisnis tersebut memiliki Izin Resmi apa Dana atau Pajak yang dibayar bisa memulihkan Jalan Aspal yang Rusak Parah Akibat dari Aktivitas tersebut, Sedangkan Dana buat Jalan dan Perawatan Jalan Aspal nilainya Miliaran Rupia, Apa pembayaran Pajak dari Aktifitas tersebut bisa Memulihkan Jalan yang telah hancur.
Maka dari itu diminta kepada Pemerintah dan Aparat wilayah kota dan Provinsi Sulawesi Utara hentikan Kegiatan itu, Karena hal itu dapat merugikan kepentingan Umum, Ditambah diduga Pengelolaan Galian C tersebut tidak Resmi.
(TOMMY, T)