AdvokatNews – BANGKA | Aktivitas penambangan Timah ilegal jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungaliat Bangka Sempat Berhenti beberapa waktu lalu terhenti nya penambangan dilokasi itu karena adanya penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH ) rabu 06 april 2022 terpantau oleh awak media dilapangan penambangan ini kembali beraktivitas padahal beberapa waktu lalu ponton ponton Rajuk yang berada di lokasi itu telah ditarik keluar oleh pemiliknya namun kini puluhan ponton ponton Rajuk itu kembali terlihat parkir dilokasi tersebut dan beberapa diantaranya sudah mulai bekerja.
Padahal sebelumnya telah dipasang plang larangan menambang dilokasi itu oleh pihak APH dalam hal ini Polres Bangka namun tampaknya himbauan dari APH terkait larangan menambang dilokasi itu tak dihiraukan oleh oknum penambang.
Plang larangan menambang di lokasi kampung pasir dan kampung nelayan tidak membuat pelaku tambang takut justru kini puluhan ponton kembali masuk ke lokasi untuk kembali menambang dilokasi tersebut, terpantau oleh awak media hari ini kamis( 07 april 2022) sekira pukul 13.10 wib terlihat adanya satu unit alat berat excavator warna hijau merk Sunward 18 yang terparkir di areal dilokasi tersebut.
Awak media mencoba konfirmasi ke salah satu pemilik ponton warga asal Selapan provinsi Sumatera selatan yang tidak bersedia namanya ditulis dalam pemberitaan ini mengatakan, ” Kami kurang lebih sudah 20 hari tidak bekerja karena adanya penertiban dari aparat”.
Warga asal selapan ini juga mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi dari panitia setempat bahwa kemarin rabu (06.04.2022) sudah bisa bekerja kembali makanya kami berani kembali bekerja katanya.
Sementara, Budiono S.H saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini via whatsapp kamis sore (07.04.2022) dimintai tanggapannya terkait aktivitas tambang ilegal Jl laut kampung pasir.
Pada prinsipnya kita sangat peka sekali dalam situasi ini dan sejujurnya kami turut merasakan kegelisahan yang terjadi pada masyarakat, apalagi seperti saat ini menghadapi bulan puasa dan hari raya idul fitri, ujar Budiono.
Budiono menggambarkan bahwa keadaan ini seperti makan buah simalakama ujarnya, antara kepentingan masyarakat banyak dengan aturan hukum yang ada tidak sejalan, apalagi saat ini plang larangan menambang dilokasi tersebut telah dipasang oleh pihak kepolisian artinya kita wajib menghormati langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian, kata Budiono.
Saat ini kita kembalikan semuanya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bangka selaku pemilik wilayah hukum apakah akan komitmen dengan tindakan sekarang ini sesuai dengan plang papan larangan atau sebaliknya.
Lebih lanjut dikatakan Budiono, intinya permasalahan ini kita kembalikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bangka, apakah lokasi itu layak dan halal untuk dilanjutkan secara hukum atau tidak.
“Jika menurut APH hal ini layak dan halal untuk dilanjutkan ya silakan saja tutur Budiono”.
Mungkin ada pertimbangan lain dari pihak APH seperti azas kemanfaatan dan demi kemaslahatan orang banyak maka kegiatan penambangan ini layak dan halal untuk diteruskan secara hukum maka saya sarankan pihak polres Bangka untuk mencabut Plang larangan menambang dilokasi Jl laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungaliat Bangka.
Melalui pemberitaan ini Budiono mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan pihak Kepolisian Polres Bangka selaku pimpinan wilayah administrasi dan pemegang wilayah hukum agar membuat kebijakan bagi penambangan Jl laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungaliat agar masyarakat penambang dapat beraktivitas tanpa rasa was was dan takut akan ancaman hukum yang akan dihadapi oleh masyarakat penambang,harap Budiono.
Bupati Bangka selaku pimpinan wilayah harus berani mengambil sikap demi kepentingan masyarakat dengan berkolaborasi bersama pihak Polres Bangka salah satu caranya dengan membuat Surat edaran yang disampaikan ke publik bahwa atas pertimbangan tertentu penambangan Jl laut kampung pasir dan kampung nelayan boleh beraktivitas dengan syarat syarat tentu dan batas waktu tertentu, saran Budiono @ Tim.