AdvokatNews|Makassar – Terkait lokasi obyek tanah dibawah pendampingan Ormas Laskar Sinri’jala, kini menuai masaalah. “Pasalnya Lokasi obyek tanah tepat berada di depan PT Gelael Indotim Jalan sultan Hasanuddin Makassar tiba tiba ada pihak lain yang merasa memiliki. Padahal lokasi tanah ini telah memiliki keputusan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2301k/Pdt/2018 Berita acara EKSESKUSI no 16 EKS/2019/om.mks JO no236/Pdt E/2015 MKS”, Ungkap Mustafa, Kuasa Hukum Laskas Sinri’jala.
Jum’at 21/08/2020, Sejumlah anggota Laskar Sinri’jala sebenarnya sudah mulai melakukan pembersihan lahan, namun proses eksekusi mendapat perlawanan dari pihak yang merasa memiliki lahan.
Terkait kejadian ini mendapat kecaman dari kuasa hukum LASKAR SINRI’JALA pada selasa 25/08/2020 ,”dengan adanya pihak yang merasa memiliki, kami meminta kejelasan, apa dasarnya sehingga sampai saat ini merasa memiliki dan tidak mau keluar” Ujar Mustafa.
Ia juga menyatakan, kami sudah menerima putusan Mahkamah Agung, dan pembacaan eksekusi atas lahan tersebut pada tahun 2018, makanya kami menilai bahwa kami berhak atas Lahan kami sendiri”,jelas Mustafa.
Ditempat yang sama, wakil sekretaris umum Laskar Sinri’jala menyatakan “Lahan tersebut harus di kosongkan karena telah memiliki keputusan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2301k/Pdt/2018 Berita acara EKSESKUSI no 16 EKS/2019/om.mks JO no236/Pdt E/2015 MKS”. Dengan legalitas ini secara yuridis dan defakto kami berhak menduduki dan menguasai secara legalitas. Namun saat ini kondisi lokasi sudah dipolice line, ini seolah olah kami mau masuk di rumah kami tapi kok dilarang, ini kan aneh menurut saya”, Tegas Aksan Pradana ( Fitra rahady )