Advokatnews || Lombok Timur-14/03/2021 – Inaq Senun (50) warga Dusun Dayan Bara, Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur tak menyangka jika surat yang ditandatanganinya adalah surat hibah untuk mantan pengacaranya, Riki Riyadi, SH.
Tanah yang telah dibeli Inaq Senun dari Inaq Misrun sejak tahun 2015 seluas 1776 M2, 1000 M2 diantaranya sudah berpindah tangan ke oknum pengacaranya.
Terang saja, Inaq Senun dan keluarganya menjadi heran dan geram. Padahal, tak pernah sedikitpun terbersit dipikirannya untuk menghibahkan tanah kepada siapapun termasuk kepada mantan pengacaranya.
Ketidaktahuan Inaq Senun sontak membuat seisi keluarga dan anak-anaknya keberatan.
Inaq Senun melalui pengacaranya, Ida Royani, SH, SE, lalu mempertanyakan keabsahan dan legalitas surat hibah/pemberian itu.
Menurut Ida Royani, tanah seluas 1776 M2 hasil jual beli antara Inaq Misrun dengan Inaq Senun sesuai nomor persil 31 pipil 193 kelas 1 seluas 1776 M2 terletak di Subak Tebaban Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur pada tahun 2014 silam.
Dia menerangkan bahwa Surat Hibah/pemberian yang disodorkan oleh oknum pengacara Riki Riyadi, SH ternyata telah dimanipulasi mantan pengacara Inaq Senun sendiri.
Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia NTB itu menerangkan, dalam surat hibah tersebut tertulis bahwa Inaq Senun menghibahkan kepada pihak kedua (Riki Riyadi) berupa tanah seluas 1000 M2 atau 10 are dari total luas 1776 M2 yang terletak di Subak Tebaban.
“Dalam surat hibah tersebut disetujui mantan suami Inaq Senun (Ahsanul Aripin) dan disaksikan Kadus Dayan Bara Isuddin, Pekasih Tebaban Amaq Mahyan, Lalu Asmuni dengan mengetahui sang kades Tebaban, Masyhuri SAg,” papar Ida didampingi Rahmad, anak kandung Inaq Senun saat memberikan keterangan pers kepada wartawan kemarin.
Terdapat kejanggalan saat oknum pengacara menyodorkan surat hibah yang harus ditandatangani Inaq Senun dengan beberapa orang saksi lainnya.
Dari keterangan Inaq Senun beserta saksi lainnya, oknum pengacara hanya menyodorkan selembar kertas untuk ditandatangani tanpa disertai lembaran keterangan lainnya.
Dalam prosedur pembuatan surat hibah, harus diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris sebagai syarat utama. Dalam hukum Islam pun, tanah yang boleh dihibahkan hanya 1/3 dari luas secara keseluruhan.
“Inaq Senun hanya diberikan selembar kertas untuk tanda tangan dengan alasan kemenangan gugatan dalam perkara obyek yang berbeda ditingkat Pengadilan Tinggi. Padahal sebelumnya ditingkat Pengadilan Negeri perkara lain yang ditangani oknum pengacara tersebut kalah dalam proses persidangan,” jelas Ida Royani yang juga Ketua DPD LBH Samudera Pasai NTB itu.
Untuk menelusuri kebenaran Surat Hibah itu, Ida Royani yang ditunjuk Inaq Senun selaku kuasa hukumnya melayangkan surat mediasi I tertanggal 14 Januari 2021.
Dalam mediasi tersebut, oknum pengacara Riki Riyadi, SH, menolak untuk hadir bahkan sebelumnya tidak mau menandatangani surat mediasi tanpa alasan yang jelas.
Dalam mediasi yang bdisaksikan pula aparat TNI/Polri ditemuka fakta ungkap Ida, ternyata Kepala Desa Tebaban, Masyhuri tidak mengenal dua saksi lainnya. Itu pertanda, penandatanganan surat hibah dilakukan secara perseorangan atau door to door.
“Kami atas nama klien mengundang oknum pengacara itu dan saksi-saksi untuk mediasi tahap kedua. Sayangnya pengacara (Riki Riyadi, Red) lagi-lagi tidak hadir termasuk sang Kades Tebaban. Bahkan, sebelumnya pada mediasi pertama, Riki Riyadi menantang kliennya untuk bertemu di pengadilan,” kata dia.
Karenanya, kata Ida, kliennya menginginkan lahan yang dikuasai secara tidak sah oleh oknum pengacara itu akan diambil kembali. Pengambilan itu dapat dilakukan meski pembatalan secara lisan karena dinilai in-prosedural.
Jika oknum pengacara bersikeras untuk menantang kliennya hingga ke proses persidangan, Ida Royani mengaku tetap akan meladeninya.
“Saya akan ungkap fakta-fakta hukum seluruhnya kalau Riki Riyadi, SH, akan membawanya ke jalur hukum. Termasuk keabsahan surat hibah serta legalitas surat jual beli yang dimiliki kliennya (Inaq Senun, Red),” kata Ida.
Sementara itu, salah seorang anak kandung Inaq Senun, Rahmad mengaku akan tetap mengambil alih tanah yang dikuasai oknum pengacara itu.
Selaku keluarga, kata Rahmad, tentunya ada sikap keberatan dan tidak terima dengan sikap oknum pengacara itu.
“Kami tidak tahu menahu akan adanya surat hibah itu. Memang, salah seorang saksi Ahsanul Arifin bapak tiri saya saat itu (sudah bercerai) yang menandatangani surat hibah atas permintaan Riki Riyadi,” ungkap Rahmad.
Saat ini kata Rahmad, tanah tersebut digarap oleh Riki Riyadi dengan sistem bagi hasil bersama orang lain.
Karenanya, ia bertekad akan mengambil kembali tanah yang sudah diklaim orang itu karena dianggap cacat hukum.
Melalui telpon saat dihubungi, Riki Riyadi, SH, salah seorang pengacara di Lombok Timur itu yang dituduhkan mantan kliennya tidak ingin berkomentar banyak perihal pembuatan surat hibah itu.
Riki Riyadi malah mempertanyakan wartawan ikut-ikutan dalam persoalan antara dirinya dan bekas kliennya itu.
“Kok wartawan bisa ikut-ikutan dalam persoalan ini,” ujar Riki mempertanyakan kasus tersebut.
Namun, Riki berjanji akan mengklarifikasi persoalan yang dituduhkan terhadap dirinya jika pemberitaan tersebut telah dimuat dimedia.
“Saya akan berikan komentar kalau sudah termuat sehingga saya bisa jawab substansi persoalannya,” janji Riki. (Red)