Advokatnews | Kota Bekasi – Mengacu kepada Keterangan Wakil Kepala Cabang Bank BTN Bekasi pada diskusi khusus diruang kerjanya dengan Advokatnews.com, selasa (28-01-21) yang mengatakan;
” Selama ada IMB dan Pemecahan sertifikat, Kami siap mengucurkan anggaran pembiayaan Perkreditan, walaupun IMB Perumahan Komersial itu dikeluarkan dari kecamatan, karena kalau dipaksakan untuk mengurus IMB ke Pemda pastinya banyak yang harus dikurangi, kasian bagi pemodal kecil”, jelas Reja.
Jika hal ini diketahui oleh para pemilik kebijakan dilingkungan pemerintah daerah, apa yang seharusnya dilakukan? tinggal menunggu waktunya kapan akan bergerak menyingkap tabir ini dengan sebenarnya.
Dikarenakan kebijakan yang di ambil Wakil Kepala Cabang Bank BTN dinilai tidak profesional didalam menjalankan tugasnya. Kenapa tidak? Didalam melakukan pembuatan IMB banyak faktor yang menjadi perhatian pengembang, diantaranya luas lahan yang akan dibangun hanya 60% saja, dan sisanya sebagai digunakan untuk fasum dan fasos.
Lalu apa fungsi bagian Verifikasi Dokumen yang notabene digaji oleh negara? Diam kah dan tutup mulut melihat pemberkasan yang memang jelas melanggar aturan? pastinya para pejabat fungsional di lingkup Bank BTN dapat mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
Bila keputusan yang diambil oleh Wakil Kepala Cabang itu baik dan diperbolehkan, kenapa harus sembunyi, Publikasi dan edarkan, agar pengembang semua tau, dan merupakan keuntungan besar bagi BUMN Sektor pembiayaan Perkreditan bila pengembang Perumahan mengetahuinya.
(red)