Advokatnews.com | Tulangbawang Lampung- Gabungan Rakyat Bersatu (GARAB) yang terdiri dari Tiga Organisasi yakni
Organisasi Gerakan Masyarakat Bangun Tulang Bawang (GEMA BATU) dan Organisasi Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LEMPAR)
serta Organisasi Aliansi Pemantau Korupsi (APK) Akan melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang ke Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (07-01-2023).
Rencana pengaduan ini bukan tanpa sebab, Pasalnya ketiga organisasi tersebut dalam menjalankan program kerjanya menemukan dugaan penyelewengan realisasi APBD 2021 terkait Perjanjian Kinerja Antara Kepala Dinas Kesehatan dengan Bupati Tulang Bawang serta Perjanjian Kinerja antara eselon III dengan eselon II di masing – masing bidang kegiatan Dinas Kesehatan. Dalam kegiatan tersebut di duga tidak mencapai target yang telah disepakati bersama.
Dalam hal kegiatan ini yang menggunakan dana APBD TA 2021 di duga penuh dengan rekayasa serta sangatlah jelas merupakan kegiatan sebagai pembengkakan anggaran serta dapat bersifat pemborosan anggaran negara dalam masing – masing kegiatan.
Hal ini di ungkapkan Ir Agust Karaeng selaku Panglima Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( LEMPAR ) kepada awak media di Sekretariat Roemah Perjoeangan di Jalan Cemara Tulang Bawang.
Agust Kraeng Selaku Panglima LEMPAR yang di dampingi oleh Ketua GEMA BATU Perwira serta Ketua APK Randy Marten ,S,sos Mengungkapkan Bahwa Pada tanggal 25 November 2022 kami sudah mengirim surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan terkait Perjanjian Kinerja dalam kegiatan – kegiatan yang di duga tidak mencapai target yang di harapkan, tapi sampai berita di terbitkan selaku Kepala Dinas Kesehatan Hi Fatoni , S.kep.MM tidak ada jawaban dari surat kami tersebut,” Ungkap Panglima.
Sementara, Ketua GEMA BATU Perwira yang di dampingi Ketua APK Randy Marten.S,sos
mengatakan bahwa kepala dinas kesehatan tak memahami peraturan yang telah ditetapkan.
“Seharus Kepala Dinas Kesehatan Hi. Fatoni ,S.kep.MM memberikan klarifikasi dalam masing – masing bidang kegiatan yang menggunakan anggaran APBD 2021 secara Rinci, mengingat dana berasal dari daerah tersebut wajib dipertanggung jawabkan pengeluarannya dengan keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan, “cetus ketua Gema Batu itu.
“Belum di klarifikasi oleh beliau yang selaku Kepala Dinas kesehatan tulang bawang akan membuat kecurigaan, bahkan mengarah pada dugaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang sama sekali tidak memahami peraturan undang – undang, ” tukas Perwira.
Didasari Belum ada tanggapan dari dinas kesehatan, Dalam waktu dekat GARAB akan melakukan Aksi dan melaporkan kepada PJ Bupati Tulang bawang.
“Kami akan sampaikan dan Meminta kepada PJ Bupati Tulang Bawang segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang serta kroni-kroni nya yang di duga tidak memahami Peraturan Perundang – Undangan serta tidak profesional dalam menjalankan tugas, dalam waktu dekat ini lembaga kami akan mengadakan Class Action (Aksi) di Dinas terkait,” Pungkas Agust yang di iyakan Ketua Gema Batu Perwira.
Sementara berita diterbitkan, pihak dinas kesehatan dihubungi untuk dikonfirmasi melalui WA belum ada tanggapan.( pn )