Bawaslu Lombok Digeruduk Massa Caleg Golkar

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

ADVOKATNEWS,

Lombok – Puluhan massa dari masyarakat Desa Ketare, Pujut mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis [28/3].

Kedatangan masyarakat Desa Ketare ini karena tindakan Bawaslu Lombok Tengah yang mempidanakan Baiq Sumarni, Calon Anggota DPRD Dapil Pujut- Praya Timur. Dimana kemudian Baiq Sumarni dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Praya karena melibatkan ASN saat kampanye. Akibatnya kemudian KPU Lombok Tengah mencoret Baiq Sumarni dari Daftar Calon Tetap Pileg 2019.

Baca Juga Berita Daerah Lainnya: Aksi Sosial !! Mahasiswa Menghadang Masyarakat di Lampu Merah Kota Palangka Raya

Massa tersebut tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah seusai mengikuti sidang putusan gugatan putusan Bawaslu Loteng di Pengadilan Tata Usaha Negeri ( PTUN ) Mataram yang berlangsung hari ini juga.

Dimana dalam putusan Hakim PTUN menyebutkan bahwa perkara Baiq Sumarni ini mendapat N O. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Di Kantor Bawaslu Kabupaten Lombon Tengah, massa meminta agar Bawaslu menggelar sidang ajudikasi untuk memutuskan perkara ini. Karena sebelumnya keputusan yang dibuat Bawaslu tidak dianggap oleh hakim PTUN.

Menerima aspirasi massa, Ketua Bawaslu Abdul Hanan dan perwakilan massa menggelar rapat tertutup. Sembari menunggu hasil keputusan musyawarah, masa menunggu di luar ruangan ketua Bawaslu sambil berdoa.

Usai musyawarah tertutup, ketuas Bawaslu Loteng Abdul Hanan menyampaikan hasil dialognya dengan perwakilan massa. Dimana Bawaslu Loteng tidak bisa menggelar rapat hari ini. Tapi akan dilakukan esoknya, Jumat [29/3]

Hanan juga memberikan apresiasi kepada pihak Baiq Sumarni yang telah melakukan gugatan secara hukum.

” Kami akan berusaha maksimal terhadap aspirasi rekan rekan sekalian sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Baiq Sumarni, Muhanan SH menyayang putusan Hakim PTUN yang memutuskan N O. Padahal pada kasus yang sama di Provinsi Yogyakarta, hakim menerima putusan Bawaslu sebagai landasan hukum menyidangkan pokok perkara. Dimana Caleg yang dicoret namanya tersebut dimenangkan oleh PTUN.

” Surat Bawaslu yang tidak dianggap sebagai putusan oleh hakim. berbeda dengan pendapat hakim. kan ada yurisprudensi yang ada di Yogya beberapa hari lalu kan sudah diputuskan menang oleh hakim dan masuk kembali dalam DCT. Dengan surat yang sama, bisa dibahas pokok perkaranya. Ini kan belum kita bahas pokok perkara. Kita tidak dimenangkan atau dikalahkan alias NO.” jelas Muhanan.
Muhanan menjelaskan, perkara ini dikembalikan ke Bawaslu karena hakim menganggap Bawaslu tidak melakukan prosedur dalam mengambil putusan melalui Ajudikasi dan mediasi.

Untuk itu, Pihaknya mendesak Bawaslu untuk kembali memasukkan Baiq Sumarni dalam DCT. Hal ini sesui UU Pemilu No.7 tahun 2017. Dimana syarat seseorang dicoret dari DCT jika melanggar dua pasal sekaligus. yakni pasal melibatkan ASN dan Pasal Politik Uang. Sementara Baiq Sumarni hanya diputuskan bersalah melibatkan ASN.

” Kenapa kami balik lagi ke Bawaslu, yakni mempertanyakan kinerja Bawaslu dan mendesak Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap Baiq Sumarni. tuntutan kita ya mengembalikan Baiq Sumarni lagi ke DCT,” pungkasnya. (*/Int)

 

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail