Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Tindak lanjut pemberitaan edisi 31/03/2021, dengan tema H Nurhasan, Kasipem Kecamatan Cilamaya Wetan diduga Gelembungkan Harga Surat Suara Pilkades dari pagu anggaran APBD Rp 2.000,- dijual Rp. 3.000,-.hingga meraup keuntungan puluhan juta rupiah, menuai reaksi dari Camat Kecamatan Cilamaya Wetan
Komentar Basuki Rachmat selaku Camat Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang pada tanggal 4 April 2021 Via seluller, menurutnya atas terjadinya pembengkakan atau penggelembungan Harga Surat Suara Pilkades 2021 yang dilakukan oleh Kasipem Kecamatan kepada panitia pilkades, “jikalau kedua belah pihak antara si pengadaan barang dan si penerima barang masing-masing tidak ada keberatan, ya itu sah saja”, ucapnya.
Masih kata Basuki Rachmat “bilamana harga surat suara pilkades 2021 yang dianggarkan dari dana APBD sebesar Rp. 2.000,- terjadi peningkatan harga (Mark,up) dijual dengan harga Rp. 2.500,-/ 3.000,-. Namun kejadian tersebut hasil musyawarah kesepakatan bersama, antara Kasipem dengan para panitia 11 Sekecamatan cilamaya wetan berarti kedua belah pihak tidak ada masalah”, tuturnya lagi.
Disinggung apakah dalam hal.itu Camat menyetujui atau memberikan ijin?
Dengan nada risih Basuki Rachmat mengelak berkelit tak tau dengan kejadian penggelembungan Surat Suara Pilkades.
“Semua kejadian itu diluar sepengetahuan saya, yang pasti bila sudah ada hasil musyawarah dan kedua belah pihak sepakat ya sah-sah saja”, ujar camat
Dalam pelaksanaan pilkades secara serentak di Kabupaten Karawang tanggal 21/03/2021 dari 177 Desa, adapun untuk kelancaran pilkades, sudah digelontorkan anggaran dari dana APBD dan APBDes diatur PERDA NO 64 tahun 2020 yang di ubah PERDA Nomor 4 tahun 2021, nampak jelas rincian harga Pagu dari APBD satu surat suara pilkades Rp. 2.000,- perlembarnya alih alih dilego menjafi Rp. 3.000 rupiah.
Dalam aturan Sanksi Penggelumbungan harga (Mark Up) ;
Pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa. Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Semua peristiwa tindak pidana pengadaan barang dan jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan.” APAKAH PASAL 6 PERPRES 54 TAHUN 2010 TIDAK BERLAKU DI CILAMAYA WETAN.?? (UR /TLY)