Bapenda Kembali Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Denda PBB-P2, Catat Tanggalnya

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk SPPT yang diterbitkan tahun 2022.

Program penghapusan denda administratif ini mulai dibuka pada tanggal 3 Oktober hingga 10 Desember tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program ini untuk membayar PBB-nya bagi yang sudah melewati jatuh tempo pajak di tahun 2022 per Agustus lalu.

“Relaksasi ini yang kami berikan terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun kita berikan relaksasi, tiada lain untuk meringankan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Herman Hanapi, Senin (03/10).

Herman menyebut program relaksasi tersebut merupakan yang ketiga kali di tahun 2022 dan menjadi salah satu upaya memulihkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi.

Meski begitu, dia juga menyampaikan di tahun depan, bagi mereka yang memiliki kewajiban piutang saat terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayarnya tepat waktu.

“Kita harapkan ke depan sebagai wajib pajak pada saat tahun 2023 nanti ada SPPT untuk dibayarkan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam mengoptimalkan perolehan pajak, Pemkab Bekasi tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti double anslah (ganda kepemilikan SPPT) dengan terus melakukan verifikasi.

Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan Pemkab Bekasi untuk membangun infrastruktur dapat tercapai.

“Itu upaya-upaya dari Pemerintah Daerah khususnya Bapenda terkait dengan PAD yang kita harapkan bisa tercapai, sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.

Dia menargetkan PAD yang didapat dari hasil pungutan pajak diharapkan dapat mencapai 100 persen di angka sekitar Rp 2,265 Triliun.

“Harapan kami nanti di akhir tahun 2022 bisa seratus persen tercapai, kita mencoba ada relaksasi mudah-mudahan bisa kita tempuh capaian target ini melalui program seperti ini,” ungkapnya.

Herman Hanapi menyebutkan, dari 10 jenis sektor pajak baik dari kategori self maupun official assesment system, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) berpengaruh sangat signifikan terhadap PAD Kabupaten Bekasi. (***)