Advokatnews || Kota Bekasi – Kali kedua team advokatnews.com sambangi Kantor Bank BTN Bekasi, selasa, 28-01-21. Bertempat diruang kerja Wakil Kepala Cabang Bank BTN, team diterima dalam edisi khusus bincang bincang seputar kebijakan Bank BTN dalam memberikan pelayanan nya kepada masyarakat hingga pengembang perumahan selaku mitra kerja nya.
Dalam kesempatan ini, team juga sudah menyiapkan beberapa pertanyaan seputar langkah-langkah kedepan Bank BTN menyikapi persaingan dari Kompetitor per Bank an di Indonesia saat ini.
Hal yang tak pernah diduga, informasi yang menurut kami sangat private, dibeberkan tanpa ragu.
” Bagi pengembang yang memiliki modal kecil, kami bantu dalam proses Permohonan Pembiayaan kredit nya hingga tuntas, walaupun IMB Perumahan Komersial itu berasal dari Kecamatan, tapi kalau ketahuan BPN,kita juga gak enak pak, karena itu menyalahi aturan yang ada”,
kata dia.
Hal yang dijelaskan oleh Beliau (Rj) sangat memukau perhatian. Bayangkan saja, untuk mendapatkan IMB Perumahan Komersial itu banyak sekali regulasi yang harus diperhatikan, mulai dari BPN untuk memberikan kejelasan terkait aspek guna tanah, AMDAL dari LH, juga rekomendasi dari tata ruang dan bangunan, terakhir uji petik pertimbangan teknis dari Dinas PTSP yang pastinya akan turun langsung meninjau ulang, alhasil jika semuanya sudah sesuai barulah IMB tersebut dapat dikeluarkan.
Tidak mudah dan segampang yang dikatakan oleh (Rj), semua birokrasi yang bersangkutanharus mengetahui dan menorehkan tanda tangan nya sebagai bentuk proses perizinan yang mau di ajukan dapat dilanjutkan.
Kebijakan (Rj) untuk memberikan kemudahan bagi pengembang perumahan dinilai keliru dan sepertinya tidak profesional. Pantas saja banyak bangunan perumahan yang terbangun terkhusus wilayah utara di Bekasi.
Pemerintah dan segenap pihak yang terkait dalam hal ini apakah masih harus berdiam diri? dan membiarkan pelaku bisnis merajalela tanpa mau mengikuti aturan yang berlaku. Bagaimana tentang Fasum dan Fasos yang seharusnya dilaporkan pengembang kepada pemerintah dan tercatat dalam jurnal sebagai aset daerah.
Hal ini harus menjadi prioritas pemerintah dan mengkajinya lebih dalam lagi tentang sebuah kebijakan. Jangan biarkan pelaku bisnis berbuat semaunya tanpa sadar ada Regulasi yang patut di ikuti
Selamatkan Bekasi dari oknum yang berniat mencari keuntungan pribadi dan kelompok nya, tanpa memikirkan bagaimana perlakuan nya sudah merugikan negara. (Je/red)