Bekasi, Advokatnews – Kepala Desa (Kades) Cibuntu Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi pertanyakan tupoksi / fungsi dan tugas seorang wartawan ketika di datangi di kantor desa cibuntu saat akan di konfirmasi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayah desa Cibuntu.
Konfirmasi dilakukan oleh wartawan advokatnews untuk memperoleh informasi terkait pembangunan menara BTS yang berada di wilayah desa cibuntu, apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau belum sesuai dengan Perda Kab. Bekasi No. 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun Kepala desa ( Kades ) desa Cibuntu ketika di temui untuk konfirmasi agar memperoleh informasi yang di butuhkan di kantornya, Kades Cibuntu langsung mempertanyakan tupoksi atau fungsi dan tugas dari seorang wartawan itu apa.
“Apa tugas tupoksi ente sebagai wartawan? ” Kata Pak Kades desa cibuntu saat di konfirmasi langsung di kantornya (07/02/20)
Dengan pertanyaan kades tersebut, di dasari dengan adanya wartawan menggali informasi terkait pembangunan menara BTS yang menurutnya tidak perlu untuk di korek-korek dimana letak kesalahannya.
Dalam hal ini, wartawan advokatnews ingin mempertanyakan terkait perusahaan telekomunikasi apa yang telah membangun menara BTS di wilayah desa cibuntu, dan apakah telah mengurus izin di wilayah setempat dan juga bagaimana alur proses izinnya, agar pencegahan terhadap bangunan menara BTS ilegal dapat di minimalisir yang berdampak pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kabupaten Bekasi.
” Izin lingkungan sudah ada, saya yang tanda tangan ketika sudah ada kurang lebih lima puluh warga yang menyetujui sekaligus di lampiri foto copy Ktp, jadi sudah pasti memiliki izin, kalau tidak berizin pasti saya yang akan bertindak duluan selaku pemerintahan setempat ” tambahnya dengan tegas
Dalam hal ini, team advokatnews masih mencari data dan informasi yang akurat lebih lanjut dari berbagai narasumber terkait pembangunan menara BTS yang berada di wilayah Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi.
Berikut dalam BAB II yaitu Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers yang terkandung dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers Bahwa,
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Jadi, sudah jelas apa tugas dan fungsi seorang wartawan sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
(***Je)