Tasik, Advokatnews- Barisan Muda Bersatu Hidup Tangguh Mandiri ( BAMBU HITAM INDONESIA-BHI ), merupakan perkumpulan (Civil Society) yang didirikan di Garut dengan Badan Hukum, Notaris TATAN RUSTANDI, SH., M.Kn. Nomor.77 Tanggal 30 Januari 2018, SK MENKUMHAM No. AHU.0001203.AH.01.07.
Tahun 2018.Barisan Muda Bersatu Hidup Tangguh Mandiri ( BAMBU HITAM INDONESIA-BHI ) lahir atas kinerja kebijakan pemerintah dari praktek-praktek yang mengarah kepada penyalahgunaan anggaran wewenang dan jabatan (Abuse of Power), sebagai upaya meningkatkan kesadaran pendidikan politik rakyat.
Dasar hukum dalam melakukan pengawasan khususnya tindak pidana korupsi :
Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik
Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang-undang No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN
Undang-undang No. 15 Tahun 2002, tindak pencucian uang
Undang-undang No. 30 Tahun 2002, ( KPK )
Intruksi Presiden No. 5 tentang percepatan pemberantasan korupsi
PP No. 71 Tahun 2000, tentang tata negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam penegakan pemberantasan korupsi.
Mengenai kedudukan Perkumpulan menurut Staatsblad 1870 No. 64 tentang Rechtspersoonlijkheid van Verenigingen, sebagai suatu badan hukum secara konseptual; (2) mengetahui perkembangan Hukum Perkumpulan di Indonesia terkait upaya pembaruannya; (3) mengetahui implementasi Permenkumham RI No. 3 Tahun 2016 dalam proses pengesahan akta pendirian Perkumpulan dan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan terkait peran notaris, serta mengetahui implementasi dalam hal penggunaan kekayaan Perkumpulan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam perspektif normatif dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan, yaitu penelitian dengan metode studi dokumen. Sifat penelitian ini adalah eksploratif-analistis, yaitu dengan mengeksplorasi bahan-bahan hukum sebagai sumber penelitian guna mendapatkan pengetahuan yang lebih baik tentang kedudukan hukum Perkumpulan.
Dasar hukum Perkumpulan merupakan produk zaman kolonial Belanda, yaitu Pasal 1653-1665 KUHPerdata juncto Stb.1870-64. Telah ada upaya pembaruan dengan menyusun RUU Perkumpulan. Pemerintah juga mengundangkan Permenkumham RI No. 3 Tahun 2016 Untuk memfasilitasi kebutuhan pengesahan Perkumpulan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar secara elektronik. Ketiga, (a) Menurut Permenkumham RI No. 3 Tahun 2016, notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengurus pengesahan Perkumpulan secara elektronik.
Dengan pemaparan dan kajian di atas kami:
BAMBU HITAM INDONESIA
Akan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sesungguhnya pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat dan oleh sebab itu rakyat,berhak mendapatkan atas hak-hak kebebasannya baik dalam mengeluarkan pendapat/pandangan maupun kegiatan berserikat/berorganisasi serta mendukung jalannya,pemerintahan dengan cara ikut berperan aktif dalam Pembangunan Nasional baik dari sektor birokrasi maupun fisik sebagaimana yang diamanatkan Oleh
Undang-Undang Dasar1945.
Bahwa makna Pembangunan Nasional tersebut diatas memerlukan upaya untuk
terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat Warga Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamintercapainya tujuan nasional.
Melaksanakan kewajiban,sebagai warga Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita dan tujuan Bangsa dan Negara serta menjadi wadah aspirasi publik bagi masyarakat dalam menyampaikan Visi, Misi,Presepsi dan Potensi (red)