Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum

Spread the love

ADVOKATNEWS,

Palangka Raya – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEMUPR) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kota Palangka Raya pada Senin 1 april 2019, terkait hasil temuan pelanggaran
pemilu berupa alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan B. Koetin komplek Universitas Palangka Raya.

Menteri dalam negeri BEM UPR, Faisal Azmi menyatakan bahwa Hal ini tentu saja membuat geram kita sebagai mahasiswa, terkhusus pengurus BEM UPR.

BACA JUGA BERITA: Aksi Sosial !! Mahasiswa Menghadang Masyarakat di Lampu Merah Kota Palangka Raya 

”Maka dari itu kami berinisiatif melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak BAWASLU agar segera bisa ditindaklanjuti, karena areal kampus harus steril dari yang namanya politik praktis dan semacamnya. Ini merupakan bentuk Partisipasi kami sebagai lembaga eksekutif mahasiswa dalam ikut serta mensukseskan pemilu 2019 ini ”, Terang Faisal.

Disamping itu Presiden Mahasiswa UPR, Karuna Mardiansyah menyatakan akan terus memantau dan akan menyidak segala hal yang berkaitan dengan politik praktis didalam kampus agar seluruh mahasiswa UPR terbebas dari politisasi pihak-pihak terkait. ” Maka dari itu, saya himbau kepada seluruh Mahasiswa Universitas Palangka Raya agar melaporkan jika menemukan hal-hal yang berindikasi politik praktis dan semacamnya didalam lingkungan kampus. Kami siap menjembatani dan memfasilitasi laporan yang masuk dengan sangat serius. ”, Pungkasnya.

Keberadaan mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat membantu
BAWASLU Kota Palangka Raya dalam menertibkan area – area netral yang bebas
dari kampanye politik terkhususnya area kampus itu sendiri. (Koko)