Advokatnews.com
Pandeglang-Banten
Sejumlah aktivis dari komunitas Ikatan rakyat reformasi (IKRAR) mendatangi kantor satuan Polisi Pamong Praja kabupaten pandeglang (kamis 30-03-2023).
Adapun prihal kedatangan sejumlah aktivis tersebut guna mempertanyakan terkait tugas dan wewenang satuan Polisi Pamong Praja dalam hal penegakan perda di kabupaten Pandeglang terkait waralaba.
Namun, alih alih mendapatkan kejelasan justru pihak Satpol PP tidak dapat ditemui.
“Kami Menilai adanya ketidak mampuan penegakan perda maupun perkada oleh satuan
Polisi Pamong Praja dilingkungan kabupaten Pandeglang,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif” ujar TB kribo
Senada dengan TB, Ma’ruf selaku juru bicara dalam audiensi tersebut mengaku kecewa padahal, ia beserta kolega hanya ingin kejelasan terkait status waralaba di kecamatan Pulosari yang diduga melanggar perda No 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba .
“Kami melihat bahwa bangunan tersebut berada di ruas jalan poros kabupaten, yang mana dalam perda no 4 itu tidak diperbolehkan, lalu di mana fungsi dari Satpol PP ini?” Apakah tutup mata? Kami ingin kejelasan. Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan
pihak Satpol PP kabupaten Pandeglang belum bisa dikonfirmasi
(Sambojah Sanja)